Inilah Enam Laporan Pidana yang Diduga Dilakukan Rizieq

Enam Laporan Pidana yang Diduga Dilakukan Rizieq
BENTENGSUMBAR.COM - Hingga saat ini, terdapat sekitar enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq dan dibagi dalam tiga kasus. Lima dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan satu ditangani oleh Polda Jawa Barat.

1. Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA.

Hal itu tertuang di ceramah Rizieq dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial. Dalam video itu, Rizieq menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit' dan mempertanyakan Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

2. Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute melaporkan Rizieq terkait ceramahnya di Pondok Kepala, Jakarta. Dalam ceramah itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". 

3. Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara. Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (cnnindonesia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »