BENTENGSUMBAR.COM - Pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman mengaku sudah sejak lama bertemu dan menjalin komunikasi dengan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Pertemuan diketahui membahas gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, demi kepentingan bisnisnya.
"Dari bulan tujuh dan delapan (Juli-Agustus 2015, Red) sudah ketemu dan ngobrol-ngobrol. Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada collpase karena banyak daging India yang masuk. Saya juga import daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya, hanya itu saja kepentingan saya," kata Basuki saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 27 Januari 2017.
Diketahui, uji materi undang-undang yang diajukan Dewan Peternakan Nasional itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.
Para pemohon beralasan pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak. Kemudian, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka impor sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakit bisa berlangsung."Terus terang ada kalau ini disetujui berarti daging India, kalau India enggak masuk saya bisa jualan," kata dia.
Meski demikian, seolah menutupi peran Patrialis, Basuki mengaku tidak pernah dijanjikan apapun terkait keluhannya itu. Termasuk, memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. "Enggak ada, Patrialis bilang selalu nanti kita pelajari," ujar dia.
Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menduga Basuki memberikan uang sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Uang ini diberikan melalui Kamaludin, sebagai perantara, sebanyak dua kali. "Karena dia (Kamaludin) mengenalkan saya dengan Pak Patrialis, ya sudah saya sanggupi untuk membayar kepada Kamaludin," kata Basuki.
Penyerahan uang pertama sebanyak US$ 10 ribu, dan US$ 20 ribu. "Dia minta kepada saya 20 ribu dollar itu buat umrah," ujar Basuki. Sementara duit Sin$ 200 ribu masih utuh di kantongnya. "Hari ini mau diambil penyidik."
Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. "Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ucap Basuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin. Penangkapan Patrialis yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR mendapat reaksi dari koleganya di Senayan. (jawapos/tempo)
"Dari bulan tujuh dan delapan (Juli-Agustus 2015, Red) sudah ketemu dan ngobrol-ngobrol. Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada collpase karena banyak daging India yang masuk. Saya juga import daging dari negara Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya, hanya itu saja kepentingan saya," kata Basuki saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 27 Januari 2017.
Diketahui, uji materi undang-undang yang diajukan Dewan Peternakan Nasional itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014.
Para pemohon beralasan pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak. Kemudian, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka impor sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakit bisa berlangsung."Terus terang ada kalau ini disetujui berarti daging India, kalau India enggak masuk saya bisa jualan," kata dia.
Meski demikian, seolah menutupi peran Patrialis, Basuki mengaku tidak pernah dijanjikan apapun terkait keluhannya itu. Termasuk, memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. "Enggak ada, Patrialis bilang selalu nanti kita pelajari," ujar dia.
Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin.
Dalam perkara ini, KPK menduga Basuki memberikan uang sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Uang ini diberikan melalui Kamaludin, sebagai perantara, sebanyak dua kali. "Karena dia (Kamaludin) mengenalkan saya dengan Pak Patrialis, ya sudah saya sanggupi untuk membayar kepada Kamaludin," kata Basuki.
Penyerahan uang pertama sebanyak US$ 10 ribu, dan US$ 20 ribu. "Dia minta kepada saya 20 ribu dollar itu buat umrah," ujar Basuki. Sementara duit Sin$ 200 ribu masih utuh di kantongnya. "Hari ini mau diambil penyidik."
Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. "Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ucap Basuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin. Penangkapan Patrialis yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR mendapat reaksi dari koleganya di Senayan. (jawapos/tempo)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »