Akhirnya, Patrialis Akbar Dibebastugaskan Sebagai Hakim MK

Patrialis Akbar
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugasnya sebagai Hakim MK, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MK Arief Hidayat mengaku, pembebastugasan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, merujuk pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.

"Jadi telah membebastugaskan Hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Keputusan tersebut tutur Arief berdasarkan usulan dari Dewan Etik MK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga sepakat untuk membebastugaskan. Patrialis Akbar. "Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »