Rehab Telan Dana APBD Rp1,4 Miliar, Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Padang Wajib Ditempati

Pimpinan DPRD Kota Padang dan Wawako Emzalmi Dalam Suatu Rapat Paripurna
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menegaskan, rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang wajib ditempati. Pasalnya, rumah dinas tersebut merupakan salah satu fasilitas yang diminta DPRD kepada Pemerintah Kota Padang.

"Kita jangan melihat persoalannya sepotong-sepotong, harus secara utuh. Lihat kronologinya. Kan awalnya pimpinan DPRD Kota Padang yang minta, agar rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekdako) Padang itu dialihfungsikan menjadi rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang. Kok setelah direhab, gak mau menempati, ada apa?" ujarnya, Selasa, 24 Januari 2017. 

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut sangat besar, yaitu mencapai Rp1,4 miliar. Penggunaan dana itu untuk pengerjaan fisik dan mobiler rumah dinas, terang Wahyu. 

"Tidak bisa tidak, Ketua DPRD harus menempati rumah dinas tersebut. Wajib dia tempati, karena berdasarkan aturan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sesuatu yang sudah dianggarkan, direncanakan, dan dilaksanakan, maka harus dimanfaatkan," tegas politisi Partai Golkar ini. 

Mengenai surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago kepada Walikota Padang, Wahyu tidak mau berkomentar banyak. Namun ia mengingatkan, semestinya, sebelum surat itu disampaikan kepada walikota, harus dirapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Kota Padang yang lain. 

"Semestinya dirapatkan dulu dengan pimpinan yang lain. Dan walikota, sebelum memproses surat itu harus melakukan konfirmasi kepada pimpinan yang lain," ungkapnya. 

Editor: Zamri Yahya, SHI
Pewarta: BY

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »