BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menganggap, tak mungkin ada aksi suap menyuap saat uji materi undang-undang (UU).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail lalu dilaporkan ke sidang paripurna," ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.
Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu meski tak masuk substansi.
Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya, tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. "Lalu, menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya (ada suap-menyuap)," tuturnya.
Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.
Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut.
KPK Ditantang
Pengusaha daging impor Basuki Hariman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dituduhkan kepadanya dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Dari awal sudah menguat ini adalah OTT, sekarang coba tunjukkan buktinya hari ini mana," kata Basuki di Gedung KPK Jalan Rasuna Said di Kuningan, Jakarta, sebagaimana dilansir sindonews.com, Jumat, 27 Januari 2017.
Pernyataan itu diungkapkan Basuki seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Patrialis.
KPK telah menetapkan Basuksi dan Patrialis, serta dua orang, yakni Kamaludin dan Ng Fenny sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan tentang OTT tersebut. KPK menyatakan juga menyita uang sebanyak USD20.000, SGD200.000, voucer pembelian mata uang asing dan beberapa dokumen.
"Kami masih dalami. Belum bisa kami perlihatkan. Cuma benar ada dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian valuta asing yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.(sindonews)
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.
"Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail lalu dilaporkan ke sidang paripurna," ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.
Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu meski tak masuk substansi.
Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya, tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. "Lalu, menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya (ada suap-menyuap)," tuturnya.
Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.
Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut.
KPK Ditantang
Pengusaha daging impor Basuki Hariman menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dituduhkan kepadanya dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Dari awal sudah menguat ini adalah OTT, sekarang coba tunjukkan buktinya hari ini mana," kata Basuki di Gedung KPK Jalan Rasuna Said di Kuningan, Jakarta, sebagaimana dilansir sindonews.com, Jumat, 27 Januari 2017.
Pernyataan itu diungkapkan Basuki seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Patrialis.
KPK telah menetapkan Basuksi dan Patrialis, serta dua orang, yakni Kamaludin dan Ng Fenny sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, KPK telah memberikan penjelasan tentang OTT tersebut. KPK menyatakan juga menyita uang sebanyak USD20.000, SGD200.000, voucer pembelian mata uang asing dan beberapa dokumen.
"Kami masih dalami. Belum bisa kami perlihatkan. Cuma benar ada dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian valuta asing yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.(sindonews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »