BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Terlebih, Patrialis ditangkap lantaran menerima uang terkait penanganan suatu uji materi undang-undang di MK.
"(Kasus) Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tingkat tinggi, ia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu, 28 Juni 2017.
Menurut Suparman, saat ini MK masih terus membangun lagi kepercayaan masyarakat pasca kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2014 lalu. Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi terkait sistem peerekrutan hakim MK.
Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin. (buya/jawapos)
"(Kasus) Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tingkat tinggi, ia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu, 28 Juni 2017.
Menurut Suparman, saat ini MK masih terus membangun lagi kepercayaan masyarakat pasca kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2014 lalu. Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi terkait sistem peerekrutan hakim MK.
Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin. (buya/jawapos)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »