BENTENGSUMBAR.COM - Putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Firza Husein. Somasi itu diberikan lantaran Firza mencatut Tommy Soeharto terkait Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co, somasi disampaikan Tommy pada 20 Desember 2016 lalu. Dia mengatakan, pernyataan Firza yang menyebut Tommy sebagai pemilik yayasan tersebut adalah tidak benar.
(Baca Juga: Terkait Video Percakapan, Polisi Akan Mintai Keterangan Rizieq Shihab dan Firza Husein)
"Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai, di mana berita tersebut adalah tidak benar," demikian poin pertama somasi Tommy Soeharto kepada Firza Husein seperti dikutip detikcom, Senin, 30 Januari 2017.
Selama ini, Tommy tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tertulis, untuk terlibat dalam SSC.
Dalam somasi tersebut, Tommy juga menyatakan, Yayasan SSC telah membuat informasi bohong, pernyataan-pernyataan yang memuat foto-foto Tommy Soeharto, dan dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(Baca Juga: Inilah Sosok Pendeta Basuki Hariman yang Diduga Suap Ustad Patrialis Akbar)
Tommy Soeharto meminta Firza Husein menghentikan pembuatan informasi, pernyataan, maupun komentar dengan menggunakan identitasnya untuk kepentingan apa pun. Pencatutan nama Keluarga Cendana oleh Firza Husein dianggap merugikan nama baik dan kepentingan Tommy Soeharto.
Tommy akan menempuh jalur hukum apabila Firza tidak menanggapi somasi tersebut.
Firza Husein diketahui merupakan salah satu yang dicokok oleh Kepolisian karena diduga melakukan makar. Dia dituding menyimpan dana makar tersebut.
(Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Yakini KPK Punya Bukti Kuat Sebelum OTT Patrialis Akbar)
(cnnindonesia)
Melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co, somasi disampaikan Tommy pada 20 Desember 2016 lalu. Dia mengatakan, pernyataan Firza yang menyebut Tommy sebagai pemilik yayasan tersebut adalah tidak benar.
(Baca Juga: Terkait Video Percakapan, Polisi Akan Mintai Keterangan Rizieq Shihab dan Firza Husein)
"Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai, di mana berita tersebut adalah tidak benar," demikian poin pertama somasi Tommy Soeharto kepada Firza Husein seperti dikutip detikcom, Senin, 30 Januari 2017.
Selama ini, Tommy tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tertulis, untuk terlibat dalam SSC.
Dalam somasi tersebut, Tommy juga menyatakan, Yayasan SSC telah membuat informasi bohong, pernyataan-pernyataan yang memuat foto-foto Tommy Soeharto, dan dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(Baca Juga: Inilah Sosok Pendeta Basuki Hariman yang Diduga Suap Ustad Patrialis Akbar)
Tommy Soeharto meminta Firza Husein menghentikan pembuatan informasi, pernyataan, maupun komentar dengan menggunakan identitasnya untuk kepentingan apa pun. Pencatutan nama Keluarga Cendana oleh Firza Husein dianggap merugikan nama baik dan kepentingan Tommy Soeharto.
Tommy akan menempuh jalur hukum apabila Firza tidak menanggapi somasi tersebut.
Firza Husein diketahui merupakan salah satu yang dicokok oleh Kepolisian karena diduga melakukan makar. Dia dituding menyimpan dana makar tersebut.
(Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Yakini KPK Punya Bukti Kuat Sebelum OTT Patrialis Akbar)
(cnnindonesia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »