BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memastikan bahwa pada 11 Februari 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke DKI menjadi Gubernur DKI aktif seperti sebelumnya.
Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait status Basuki sebagai terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya. Mengingat Basuki juga merupakan peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 dan Gubernur petahana atau yang masih menjabat.
“Intinya Pak Basuki kembali jadi Gubernur. Jadwalnya memang belum diberhentikan,” kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu, 9 Februari 2017.
Ia mengatakan, persoalan status Basuki untuk dinonaktifkan jadi Gubernur karena tersangkut kasus ini akan diproses oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
ACTA Ultimatum Mendagri 3x24
Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menganggap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengistimewakan Ahok. Pasalnya, perlakuan Ahok terhadap para Kepala Daerah yang bermasalah dengan hukum dianggap sangat berbeda.
"Sejauh ini, ada kesan dia (Tjahjo) mengistimewakan Ahok, bahkan ketika itu Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wizar yang masih berstatus tersangka," ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, kemaren.
ACTA menuntut Mendagri segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan ACTA mengancam akan memproses secara hukum bila Kemendagri tidak merespon atau memberhentikan Ahok dalam waktu 3X24 Jam.
"Seandainya Mendagri tidak mendengarkan atau mengindahkan somasi terbuka ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," ujar Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis. (by/beritasatu/arah)
Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait status Basuki sebagai terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya. Mengingat Basuki juga merupakan peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 dan Gubernur petahana atau yang masih menjabat.
“Intinya Pak Basuki kembali jadi Gubernur. Jadwalnya memang belum diberhentikan,” kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu, 9 Februari 2017.
Ia mengatakan, persoalan status Basuki untuk dinonaktifkan jadi Gubernur karena tersangkut kasus ini akan diproses oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
ACTA Ultimatum Mendagri 3x24
Sementara itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menganggap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengistimewakan Ahok. Pasalnya, perlakuan Ahok terhadap para Kepala Daerah yang bermasalah dengan hukum dianggap sangat berbeda.
"Sejauh ini, ada kesan dia (Tjahjo) mengistimewakan Ahok, bahkan ketika itu Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wizar yang masih berstatus tersangka," ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, kemaren.
ACTA menuntut Mendagri segera memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan ACTA mengancam akan memproses secara hukum bila Kemendagri tidak merespon atau memberhentikan Ahok dalam waktu 3X24 Jam.
"Seandainya Mendagri tidak mendengarkan atau mengindahkan somasi terbuka ini, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," ujar Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis. (by/beritasatu/arah)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »