Mendagri Optimistis Keputusannya Pertahankan Ahok di Kursi Gubernur DKI Jakarta Tak Salah

Mendagri Optimistis Keputusannya Pertahankan Ahok Ahok di Kursi Gubernur DKI Jakarta Tak Salah
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis keputusannya mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kursi Gubernur DKI Jakarta tidak salah. Ia bahkan meyakini Mahkamah Agung tidak akan mengeluarkan fatwa yang bisa mempengaruhi hasil keputusannya.

"Statement Ketua MA Hatta Ali kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ucap Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 16 Februari 2017.

Kembalinya Ahok ke kursi Gubernur DKI seusai cuti kampanye dipertanyakan banyak pihak. Sebab, Ahok berstatus terdakwa kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara. Menurut Pasal 83 Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara akan diberhentikan dari jabatannya.

Adapun Ahok berhasil mempertahankan kursi Gubernur DKI untuk saat ini karena Kementerian Dalam Negeri beranggapan status hukum Ahok tidak memenuhi Pasal 83 UU Pemda. Ahok memegang dua dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga perlu menunggu tuntutan jaksa agar hanya ada satu ancaman hukuman.

Menurut Tjahjo, dia pun tidak akan memaksa Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa agar keputusannya tak terus dipertanyakan. Ia menganggap ucapan Hatta Ali sudah cukup jelas, sehingga tidak perlu menunggu Mahkamah mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya, begitu saja (dasarnya). Saya mengakui bahwa UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul. Saya pertanggungjawabkan keputusan saya kepada Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan seharusnya kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menentukan sikap.

Menurut Hatta, fatwa MA sifatnya tidak mengikat. Dengan kata lain, bisa diikuti atau dilakukan dan bisa juga tidak dilakukan, sehingga tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu, ia menganggap seharusnya yang membuat sikap adalah Kemdagri.

"Mestinya Kementerian sendiri mengeluarkan sikap sebab fatwa ini mau diikuti atau tidak silahkan, bahwa ketentuannya tidak mengikat. Jadi tidak menyelesaikan kan, tapi Kemdagri," kata Hatta saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Menurut Hatta, Kemdagri juga memiliki bagian hukum yang bisa mempelajari persoalan status Ahok, sehingga seharusnya bisa membuat keputusan hukum sendiri dan tidak perlu meminta fatwa MA.

Disamping itu, Hatta mengungkapkan bahwa MA belum menerima permintaan fatwa dari Mendagri tersebut. Atas dasar itu, ia mengatakan belum bisa mengungkapkan apapun terkait sikap MA atas status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kita harus selalu hati-hati mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya di dalam penerbitan fatwa. Yang perlu selalu kita menjaga, yang merupakan prinsip adalah harus selalu menjaga independensi Hakim yang menyidangkan perkara itu. Oleh karena itu, kalau soal perkara itu kami tidak boleh memberikan sejak awal demikian pendapat Mahkamah Agung sebelum kita melihat materi-materi yang diajukan untuk mendapatkan fatwa," ujarnya.

Atas dasar itulah, Hatta mengungkapkan bahwa selama lima tahun kepemimpinannya, MA mengurangi keluarnya fatwa. Dengan pertimbangan, menjaga independensi hakim.

"Memang selama ini, selama kepemimpinan saya 5 tahun, saya kurangi (keluarnya fatwa). Kurangi dalam arti kata tidak boleh, kita terlalu banyak menerbitkan fatwa karena penerbitan faktwa itu mengurangi independensi Hakim dan bisa di tebak oleh pihak yang berperkara," ujarnya. 

Meskipun demikian, Hatta menegaskan bahwa MA akan mempelajari permintaan Mendagri. Dalam artian, menilai relevan atau tidaknya dahulu MA mengeluarkan fatwa terkait hal yang dimintakan. (by/tempo/beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »