Saling Lapor Antara Antasari Azhar dan SBY, Ini Kata Polisi

Saling Lapor Antara Antasari Azhar dan SBY, Ini Kata Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait ucapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

SBY menganggap Antasari telah melakukan fitnah dengan menyebut dirinya sebagai inisiator kriminalisasi kasus Antasari.

"Laporan dari pihak yang mewakili pak SBY kita pelajari untuk melihat secara jernih," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.

Laporan SBY dilakukan setelah Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.Oleh karena itu, Boy menganggap polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan cermat beserta bukti yang ada.

"Itu menjadi bagian yang harus kita reserach secara proporsional, profesional, dan objektif," kata Boy.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mewakili SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri. Namun, tak banyak yang dijelaskan Didi mengenai laporan itu.

"Sudah berbagai barang bukti, statement dia (Antasari) yang sudah menjadi viral di berbagai media massa," ujar Didi.

Didi berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses Antasari selaku terlapor.

Antasari dilaporkan terkait Pasal 310 dan 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informatika.

Antasari sebelumnya menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan. Diketahui, Aulia merupakan besan SBY.

Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya. Antasari bersikeras untuk menolak.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Ia pun meminta SBY jujur mengenai kriminalisasi dirinya yang membuatnya harus mendekam selama delapan tahun.

"Untuk apa Anda menyuruh Hary Tanoe datang ke rumah saya malam-malam? Apakah bisa dikatakan bahwa SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari.

Laporan Antasari Azhar

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Menurut Boy, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.

"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Oleh karena itu, kata dia, polisi perlu cermat dalam menelusuri pelaporan Antasari. Terlebih lagi, kata Boy, proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah bergulir panjang dan mencapai tahap final.

Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta yang dilaporkan dan menyimpulkan apakah pelaporan berkaitan dengan kasus Antasari yang telah bergulir di persidangan atau berdiri sendiri.

"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Boy.

Boy mengatakan, belum ada jadwal meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Antasari. Polisi, kata dia, masih mendalami laporan, termasuk fakta terkait peristiwa yang disebutkan Antasari.

"Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik," kata Boy.

Bukti laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun, dalam surat bukti lapor, tidak tertera nama terlapornya. (by/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »