BENTENGSUMBAR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis dalam Pilgub DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga. Sikap itu disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.
Menurut Trimedya, pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelanggaran tersebut terjadi di basis pendukung pasangan Basuki Tjahaj Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok--Djarot).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot dikarenakan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak plihnya. Terhadap pelangaran tersebut, Bawaslu tidak melaksanakan fungsi dengan baik," ujar Trimedya.
Dikatakan, PDIP mencatat pelanggaran itu, antara lain pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan kartu keluarga (KK) kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos. Lalu, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi telah membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.
"Bayak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih. Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Ahok-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Trimedya yang mewakili Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP.
PDIP juga mencatat ada aksi kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses dan pendukung pasangan tertentu. Hal itu terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat, Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang sedang dirawat di rumah sakit. Pengoroyokan itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Lalu, di Jakarta Pusat ditemukan fakta pengusiran kepada saksi pasangan Ahok-Djarot yang dilakukan ormas pendukung salah satu pasangan calon," tambah Trimedya.
"Terhadap pelanggaran yang kami uraikan itu nyata-nyata menunjukkan bahwa penyelelenggra pilkada, khususnya KPPS, telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih sebagamana diatur dalam UUD 1945, UU tentang Pilkada, dan Peraturan KPU," katanya. (by/beritasatu)
Peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis dalam Pilgub DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga. Sikap itu disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.
Menurut Trimedya, pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelanggaran tersebut terjadi di basis pendukung pasangan Basuki Tjahaj Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok--Djarot).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot dikarenakan banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak plihnya. Terhadap pelangaran tersebut, Bawaslu tidak melaksanakan fungsi dengan baik," ujar Trimedya.
Dikatakan, PDIP mencatat pelanggaran itu, antara lain pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan kartu keluarga (KK) kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos. Lalu, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi telah membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.
"Bayak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih. Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Ahok-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Trimedya yang mewakili Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP.
PDIP juga mencatat ada aksi kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses dan pendukung pasangan tertentu. Hal itu terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC PDIP Jakarta Pusat, Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang sedang dirawat di rumah sakit. Pengoroyokan itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Lalu, di Jakarta Pusat ditemukan fakta pengusiran kepada saksi pasangan Ahok-Djarot yang dilakukan ormas pendukung salah satu pasangan calon," tambah Trimedya.
"Terhadap pelanggaran yang kami uraikan itu nyata-nyata menunjukkan bahwa penyelelenggra pilkada, khususnya KPPS, telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih sebagamana diatur dalam UUD 1945, UU tentang Pilkada, dan Peraturan KPU," katanya. (by/beritasatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »