Rapat Paripurna Putusan BK Tak Capai Kuorum, Erisman Gagal "Dilenserkan" Dari Kursi Ketua DPRD Kota Padang

Rapat Paripurna Putusan BK Tak Capai Kuorum, Erisman Gagal "Dilenserkan" Dari Kursi Ketua DPRD Kota Padang
BENTENGSUMBAR.COMAkhirnya Erisman Chaniago selamat dari eksekusi putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Pasalnya, rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 27 Februari 2017, gagal mencapai kuorum, sehingga kasus yang menjerat Erisman Chaniago ditutup dan dia tetap menjabat Ketua DPRD Kota Padang. 

"Sesuai tata tertib DPRD, jika tetap tidak tercapai kuorum pada paripurna kedua ini, maka kasusnya ditutup dan Erisman tetap menjadi Ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi ketika memimpin rapat paripurna tersebut.

Rapat yang semula diagendakan pada pukul 10.00 WIB itu sempat molor dan ditunda hingga sekitar 10.10 WIB, namun hanya dihadiri empat orang anggota DPRD di luar pimpinan.

Sekitar pukul 10.30 akhirnya paripurna dimulai dan dipimpin Erisman sendiri, dan hanya diikuti empat anggota dewan. Karena tidak tercapainya kuorum menyebabkan pelaksanaan paripurna ditunda 30 menit untuk mencapai kuorum.

Namun, saat waktu telah ditentukan, hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna ditambah tiga orang pimpinan, Ketua DPRD Padang, Erisman dan dua orang wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra.

Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, bahwa untuk mengambil keputusan, kuorum yang harus dicapai itu 2/3 dari jumlah anggota dewan ataau minimal 30 orang. Sementara yang hadir hanya 13 orang. Mereka berasal dari empat orang Fraksi Nasdem, lima orang Fraksi Golkar, dua orang Fraksi Gerindra, satu orang Fraksi PKS, satu orang Fraksi PPP. 

Sementara Fraksi PAN, PDIP, Hanura dan Demokrat tak satupun anggotanya yang hadir diruang paripurna. Pada rapat kedua setelah ditunda, sempat terjadi interupsi dari anggota Fraksi PPP Maidestal Hari Mahesa, yang meminta pimpinan diganti dengan yang lain, selain Erisman. 

Pasalnya, kata Esa, sangat tidak etis, jika paripurna keputusan BK dipimpin oleh yang dilaporkan. "Memang secara aturan tidak ada yang melarang, hanya masalah etika," ujarnya. 

Ketua Fraksi Golkar Jumadi menyatakan sebaiknya paripurna kembali ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu dia menilai anggota dewan merasa tak nyaman untuk hadir karena banyaknya anggota ormas yang hadir di gedung DPRD.

Hal itu dibantah anggota Fraksi Nasdem Azirwan yang menyatakan hal itu tak perlu menjadi alasan. Sebab dia merasa nyaman-nyaman saja meski banyak anggota ormas.

 Akhirnya, pimpinan rapat pun diserahkan Erisman ke Muhidi, meski masih ada pimpinan lainnya, Wahyu Iramana Putra yang duduk persis disebelah Erisman dan secara struktur urutannya lebih dahulu dari Muhidi.

Melihat hal itu, Wahyu nampak legowo, namun dia di sisi lain, mengatakan seharusnya dicari waktu lain untuk pelaksanaan sidang sebab sebagian besar anggota dewan tidak hadir, termasuk anggota BK.

"Sangat tidak masuk akal jika paripurna rekomendasi dari BK untuk menentukan nasib Ketua DPRD malah tidak dihadiri oleh BK itu sendiri secara lengkap. Harusnya dicarikan waktu yang tepat," ujarnya.

Namun usulan dan saran itu tak digubris yang akhirnya seluruh anggota Fraksi Golkar melakukan walk out (WO). Akhirnya, paripurna diputuskan tidak bisa dilanjutkan karena sudah dua kali dilaksanakan dan tetap tidak memenuhi kuorum. Sesuai tatib DPRD, jika sudah dilakukan dua kali, maka kasus itu selesai.

Ketua DPRD Kota Padang, Erisman yang bertahan pada jabatan yang didudukinya saat ini mengatakan, ke depannya setiap anggota dewan harus meningkatkan kinerja dan tidak hanya memikirkan persoalan-persoalan semacam itu.

"Seharusnya dewan tidak hanya mengurus hal-hal yang tidak kondusif. Mulai sekarang hendaknya tingkatkan kinerja dan fokus dalam tujuan mengontrol pemerintahan dan mensejahterakan masyarakat," katanya. 

Sebelumnya, dalam hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. 

Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015. 

Sanksi dalam putusan tersebut berupa sanksi sedang, yakni pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD. Terkait putusan itu, dari lima anggota BK hanya empat orang yang menandatangani, yaituKetua BK Yendril, Wakil Ketua BK Masrul Rajo Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam putusan itu.

Kemudian, rapat paripurna terkait putusan terhadap Erisman itu sempat digelar untuk pertama kali pada 22 Juli 2016, namun saat itu Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal sebagai pemimpin rapat menegaskan putusan itu ditunda, sebab paripurna tidak mencapai kuorum dan akhirnya terlaksana pada hari ini, namun terjadi hal sama yakni tidak tercapainya kuorum.

Saat pelaksanaan paripurna tersebut sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD. 

Sementara Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose menyatakan paripurna tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan karena sudah lewat dari waktu yang diatur dalam Tatib. Awalnya paripurna pertaman dilakukan 22 juli 2016 dan dihadiri 25 orang. 

Dalam Tatib DPRD Pasal 148, jika rapat pengambilan keputusan tidak memenuhi kuorum maka selambat-lambatnya 3 hari kembali dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus). "Namun ini sudah berapa lama?" katanya.

Sementara itu terkait fraksinya yang hadir lengka padia mengatakan itu merupakan sikap fraksi setelah menrima undangan. Namun meskipun hadir, bukan berarti menyetujui, karena sudah melanggar tatib.

Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »