BENTENGSUMBAR.COM - Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan kesaksian pada lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Senin, 13 Februari 2017. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selama Amin memberikan keterangan sebagai ahli agama Islam, sempat terjadi perdebatan antara majelis dan Amin. Perdebatan yang dimaksud perihal satu pertanyaan dari majelis, apakah orang yang memberi tahu isi surat Al-Maidah ayat 51 menyampaikan kebenaran.
Awalnya, Amin menjawab belum tentu orang tersebut menyampaikan kebenaran. Namun, ketika ditanya lebih detail lagi, Amin mengungkapkan bahwa makna sebuah kalimat dapat ditangkap berbeda jika disampaikan orang yang berbeda di tempat dan waktu yang berbeda pula.
"Kalimat disampaikan oleh orang yang berbeda (golongan) di tempat dan waktu yang berbeda, penafsirannya juga akan berbeda. (Surat Al-Maidah) ayat 51 kan bukan soal dibohongi. Titik fokus saya pada kata dibohongi," ujar Amin.
Meski begitu, perdebatan tidak membuat suasana dalam ruang sidang jadi tegang. Sebaliknya, majelis dan penuntut umum tampak antusias ingin menggali pandangan Amin seputar surat Al-Maidah ayat 51.
Ketika diberi kesempatan, pihak kuasa hukum tidak mengajukan pertanyaan apa pun. Sedari awal, mereka menyatakan sikapnya kepada majelis bahwa keberatan dengan kehadiran ahli dari MUI yang dianggap tidak netral.
"Saya mau berterima kasih dan semoga pandangan saya bermanfaat untuk persidangan ini," kata Amin menutup kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Usai memberikan kesaksian, Amin pertama-tama menghampiri meja majelis hakim untuk menyalami semua hakim di sana. Kemudian, Amin menghampiri meja kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dia menyalami semua kuasa hukum, termasuk dengan Basuki yang duduk tidak jauh dari tempat duduk kuasa hukum paling pinggir.
Basuki yang dihampiri Amin langsung berdiri dan menyalami balik. Baik Amin maupun Basuki tampak tersenyum lepas. Amin pun melanjutkan salamnya ke meja jaksa penuntut umum, kemudian mengeluarkan satu buku karangannya dari dalam tas dan diberikan ke majelis hakim.
"Terima kasih, ahli. Bisa difotokopi kalau mau," tutur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang mengundang tawa semua hadirin di ruang sidang.
Merasa Diuntungkan
Dikutip dari Kompas.com, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kesaksian dua ahli pada sidang lanjutan, Senin (13/2/2017), menguntungkan pihaknya.
Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Prof Mahyuni.
"Perlu digarisbawahi, tadi pagi ahli agama mengatakan, untuk hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan yang ada di Al Quran. Diakui, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif harus dihormati dan diwajibkan untuk diikuti, dalam hal ini termasuk UU Pilkada, perihal mencari pemimpin," kata seorang kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra, kepada pewarta seusai sidang.
Teguh menambahkan, melalui keterangan Mahyuni, disebut pemaknaan terhadap suatu peristiwa harus menyeluruh dalam satu episode utuh. Dengan demikian, tidak bisa memaknai isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 dengan menonton penggalan potongan dari video yang berdurasi 1 jam 48 menit tersebut.
"Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato dalam rangka menyemangati warga di Kepulauan Seribu yang merupakan audiens Pak Basuki," tutur Teguh.
Sidang ke-10 Basuki selesai pada Senin sore. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/2/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (by/kompas)
Selama Amin memberikan keterangan sebagai ahli agama Islam, sempat terjadi perdebatan antara majelis dan Amin. Perdebatan yang dimaksud perihal satu pertanyaan dari majelis, apakah orang yang memberi tahu isi surat Al-Maidah ayat 51 menyampaikan kebenaran.
Awalnya, Amin menjawab belum tentu orang tersebut menyampaikan kebenaran. Namun, ketika ditanya lebih detail lagi, Amin mengungkapkan bahwa makna sebuah kalimat dapat ditangkap berbeda jika disampaikan orang yang berbeda di tempat dan waktu yang berbeda pula.
"Kalimat disampaikan oleh orang yang berbeda (golongan) di tempat dan waktu yang berbeda, penafsirannya juga akan berbeda. (Surat Al-Maidah) ayat 51 kan bukan soal dibohongi. Titik fokus saya pada kata dibohongi," ujar Amin.
Meski begitu, perdebatan tidak membuat suasana dalam ruang sidang jadi tegang. Sebaliknya, majelis dan penuntut umum tampak antusias ingin menggali pandangan Amin seputar surat Al-Maidah ayat 51.
Ketika diberi kesempatan, pihak kuasa hukum tidak mengajukan pertanyaan apa pun. Sedari awal, mereka menyatakan sikapnya kepada majelis bahwa keberatan dengan kehadiran ahli dari MUI yang dianggap tidak netral.
"Saya mau berterima kasih dan semoga pandangan saya bermanfaat untuk persidangan ini," kata Amin menutup kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Usai memberikan kesaksian, Amin pertama-tama menghampiri meja majelis hakim untuk menyalami semua hakim di sana. Kemudian, Amin menghampiri meja kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Dia menyalami semua kuasa hukum, termasuk dengan Basuki yang duduk tidak jauh dari tempat duduk kuasa hukum paling pinggir.
Basuki yang dihampiri Amin langsung berdiri dan menyalami balik. Baik Amin maupun Basuki tampak tersenyum lepas. Amin pun melanjutkan salamnya ke meja jaksa penuntut umum, kemudian mengeluarkan satu buku karangannya dari dalam tas dan diberikan ke majelis hakim.
"Terima kasih, ahli. Bisa difotokopi kalau mau," tutur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang mengundang tawa semua hadirin di ruang sidang.
Merasa Diuntungkan
Dikutip dari Kompas.com, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kesaksian dua ahli pada sidang lanjutan, Senin (13/2/2017), menguntungkan pihaknya.
Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Prof Mahyuni.
"Perlu digarisbawahi, tadi pagi ahli agama mengatakan, untuk hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan yang ada di Al Quran. Diakui, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif harus dihormati dan diwajibkan untuk diikuti, dalam hal ini termasuk UU Pilkada, perihal mencari pemimpin," kata seorang kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra, kepada pewarta seusai sidang.
Teguh menambahkan, melalui keterangan Mahyuni, disebut pemaknaan terhadap suatu peristiwa harus menyeluruh dalam satu episode utuh. Dengan demikian, tidak bisa memaknai isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 dengan menonton penggalan potongan dari video yang berdurasi 1 jam 48 menit tersebut.
"Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato dalam rangka menyemangati warga di Kepulauan Seribu yang merupakan audiens Pak Basuki," tutur Teguh.
Sidang ke-10 Basuki selesai pada Senin sore. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/2/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (by/kompas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »