Unggah Foto Ultah PDIP "Ditambahi" Lambang Palu Arit di WA, Anggota DPRD Kota Padang Dilaporkan ke Polisi

Unggah Foto Ultah PDIP "Ditambahi" Lambang Palu Arit di WA, Anggota DPRD Kota Padang Dilaporkan ke Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Padang, Emnu Azamri dilaporkan ke polisi. Pasalnya, Emnu diduga telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Iswanto Kwara bersama Wakil Ketua DPC PDIP Padang, Delikson Munte melaporkan dugaan pencemaran nama baik partai yang dilakukan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang, Emnu Azamri, Senin, 13 Februari 2017.

"Emnu dilaporkan terkait postingannya di grup whatsapp anggota DPRD Padang. Postingan itu telah menghina nama baik partai. Foto yang diunggah itu, merupakan foto tiga tahun lalu pada saat peringatan HUT PDIP yang ke-41 yang kemudian direkayasa oleh orang yang tak bertanggungjawab," ujar Iswanto Kwara di Mapolresta Padang.

Laporan yang tertuang dalam LP/256/k/II/2017-SPKT Unit III tanggal 13 Febuari 2017 yang diterima Aiptu Adi Chandra tersebut, Emnu dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 Ayat 3 UU ITE ini menerangkan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Sayangkan Tindakan Emnu

Ketua Fraksi PDIP dan PKB DPRD Padang, Wismar Panjaitan menyayangkan tindakan Emnu tersebut. Menurutnya, tindakan Emnu sudah sangat keterlaluan. 

"Keterlaluan, rasanya sangat menyakitkan. Ini fitnah," tegasnya.

Selang dua jam setelah foto itu diunggah, Emnu Azamri menuliskan klarifikasinya di grup percakapan yang hanya berangggotakan anggota DPRD Padang itu.

Dia menulis, "ternyata gambar yang saya kirim sebelum ada logo arit ini, saya dapat dari medsos adalah hoax dan mungkin editan dan saya meneruskan. Ini gambar juga saya dapat dari medsos, gambar yang tidak ada aritnya. Semoga ini gambar asli." Emnu kemudian mengunggah foto yang diharapnya asli itu pada grup whatsapp itu.

Tak Bermaksud Lecehkan PDIP

Dihubungi melalui telepon selulernya, Emnu Azamri mengaku tengah dalam perjalanan dinas luar daerah. Mengenai postingan fotonya di grup WA anggota DPRD Padang yang berujung pelaporan ke kepolisian, Emnu merasa tidak bermaksud untuk melecehkan apalagi menghina PDI Perjuangan.

Emnu berujar, dia mendapatkan foto pemotongan tumpeng ulang tahun PDI Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati Sukarno Putri beserta petinggi partai lainnya tersebut, dari media sosial. Emnu mengaku terkejut, ketika tahu dirinya dilaporkan ke polisi gara-gara photo yang dilengkapi bendera warna merah dengan gambar palu arit di dalamnya itu.

Polisi Akui Terima Laporan

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz membenarkan adanya pelaporan dari PDI Perjuangan melalui Iswanto Kwara. Laporan tersebut berupa adanya dugaan pencemaran nama baik partai yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.

"Hal ini merupakan hak pelapor dalam melaporkan ini, kami akan lakukan penyelidikan apakah hal ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak," kata dia.

Saat ini pihaknya langsung meminta laporan dari pelapor, kemudian para saksi yang meliat langsung postingan tersebut nantinya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Selain  itu kami juga akan memanggil ahli dalam menyelidiki gambar ini dan perbuatan terlapor," kata dia.

Apabila memang benar terjadi pencemaran nama baik maka pelaku akan diancam dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

PDIP Bantah Terkait PKI

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kadernya. Surat itu untuk menanggapi dinamika sosial politik yang terjadi saat ini.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto itu tertanggal 2 Februari 2017, serta PDIP melihat ada sejumlah pihak yang dalam propagandanya mengait-ngaitkan PDIP dengan Partai Komunis Indonesia dan juga ajaran komunisme.

"PDI Perjuangan adalah partai politik yang berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya 1 Juni 1945 (Pasal 5 ayat (1) Anggaran Dasar Partai)," tulis surat itu.

Kemudian, seluruh kader PDIP di seluruh tingkatan juga disebut wajib untuk menerima, memahami dan melaksanakan sebagaimana termaktub dalam poin di atas.

"PDI Perjuangan tidak memiliki kaitan apa pun dengan PKI maupun ajaran komunisme, karena PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang menjunjung dan melaksanakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila," tulis poin tiga.

Seluruh kader juga diminta untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mereka juga diminta disosialisasikan ke masyarakat.

"Menginstruksikan kepada seluruh anggota, kader dan pengurus PDI Perjuangan di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan penjelasan resmi DPP Partai ini kepada semua pihak dengan sebaik-baiknya serta tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif bagi terciptanya rasa dan semangat persaudaraan kebangsaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cinta bersama ini," tulis poin lima.

Adanya surat tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah. Menurut Basarah, pesan yang tertulis dalam surat tersebut juga sudah jelas dan dapat dipahami.

"Itu memang surat resmi DPP PDI Perjuangan. Kan bisa dibaca penjelasan surat tersebut di bagian atasnya," kata Basarah, Kamis 2 Februari 2017.

Editor: Zamri Yahya
Pewarta: Mul/Valora/Viva

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »