Sidang Dugaan Korupsi e-KTP, Majelis Hakim Merasa Aneh Terhadap Bantahan Miryam

Sidang Dugaan Korupsi e-KTP, Majelis Hakim Merasa Aneh Terhadap Bantahan Miryam
BENTENGSUMBAR.COM - Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terlihat kebingungan menghadapi saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Maret 2017.

Dalam persidangan ketiga ini, jaksa KPK menghadirkan Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Majelis Hakim memulai tanya jawab dengan Miryam.

Namun, saat ditanya terkait penerimaan uang, Miryam membantah dan membatalkan seluruh keterangannya yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Miryam bahkan menangis di tengah persidangan. 

"Saya tertekan sekali waktu disidik. Saya diancam oleh penyidik," kata Miryam.

Majelis hakim merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim merasa aneh jika Miryam merasa diancam dan mengarang cerita kepada penyidik KPK. Apalagi, Miryam merupakan anggota Dewan yang berpendidikan tinggi.

Hakim bahkan sempat menjelaskan ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan.

"Kok bisa Ibu jadi anggota dewan ya? Semestinya, kalau Ibu anggota DPR, waktu diperiksa bilang Anda tidak melakukan, jika memang tidak," kata Hakim Anwar.

Mulanya, Hakim menanyakan Miryam apakah mengenal pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Miryam mengaku tidak kenal.

"Tapi keterangan saudara di berita acara kok kenal?" tanya Hakim.

Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.

Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam. Akhirnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II.

"Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.

Miryam merasa tertekan dengan cara penyidik menginterogasinya. Penyidik yang ia kenali bernama Novel dan Damanik. Penyidik itu, kata dia, sempat menyatakan bahwa mestinya tahun 2010 dirinya sudah ditangkap KPK.

Hakim pun kembali ke pokok pertanyaan dan kembali menyinggung soal pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR RI. Miryam kembali membantahnya dengan dalih diancam saat diperiksa KPK.

Jawaban yang dia beberkan dan tertuang di berita acara hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Kalau disimak keterangan Ibu dari awal, di BAP perinciannya semua Ibu jelaskan secara rinci, siapa saja yang Ibu berikan," kata Hakim.

"Lalu muncul angka itu bagaimana bisa tahu? Ini rinci sekali keterangan Ibu," lanjut dia.

"Tidak ada. Kan tadi sudah saya katakan," jawab Miryam.

Bahkan, dalam BAP secara rinci menyebutkan bahwa asisten rumah tangga Miryam dititipi amplop berisi uang.

Dijelaskan juga bahwa Miryam melaporkan penerimaan uang ke Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan memerintahkan pembagian uang. Namun, Miryam kembali membantah semuanya.

"Saya cabut semua keterangan saya, Yang Mulia," kata Miryam.

Berdasarkan dakwaan, sekitar Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dimintai sejumlah uang oleh melalui Miryam sebesar 100.000 dollar AS.

Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Kemudian, pada 21 Juni 2011 konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993.

Setelah penandatanganan kontrak, pada Agustus-September 2011, Irman memerintahkan bawahannya, Sugiharto menyediakan uang Rp 1 miliar untum diberikan kepada Miryam.

Pada waktu berikutnya, sekitar Agustus 2012, Miryam meminta uang ke Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.

Setelah uang sudah di tangan, Miryam membagikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap. Miryam sendiri mendapatkan 23.000 dollar AS dari beberapa penerimaan uang itu. (bs/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »