Soal Izin Krematorium HBT, DPRD: Pemko Padang Kangkangi PP No 9 Tahun 1987

Soal Izin Krematorium HBT, DPRD: Pemko Padang Kangkangi PP No 9 Tahun 1987
BENTENGSUMBAR.COM - Langkah Pemerintah Kota Padang mengeluarkan izin krematorium milik perkumpulan etnis China Himpunan Bersatu Teguh (HBT) mendapat respon tajam dari anggota DPRD Kota Padang, Jumadi, SH. Apatah lagi, kisruh soal izin krematorium tersebut sudah menjadi viral, baik di media cetak maupun media sosial. 

"Persoalan krematorium ini sekarang sudah faktual, karena ada tuntutan warga, Kelurahan Pondok terutamanya untuk menutup. Dan pemko juga sudah mengatakan, mungkin akan ditutup sementara," ujar Jumadi ketika diwawancarai media ini di Fraksi Perjuangan Bangsa (Gabungan PDI-P dan PKB, red), Senin, 27 Maret 2017 sore.

Namun ironisnya, keberadaan krematorium tersebut sudah mendapat izin Pemerintah Kota Padang. Menurut Jumadi, inilah yang menjadi kelemahan pemerintah kota. 

"Inilah kelemahan pemerintah kota. Karena pemerintahan kota tidak melakukan verifikasi faktual terhadap izin, ia hanya mendengarkan sepihak," tegasnya.

Kalau soal rekomendasi DPRD Kota Padang, ungkap Jumadi, DPRD cuma merekomendasi. Ia menegaskan, keputusan akhir itu tetap pada walikota, bukan sama DPRD.

"DPRD cuma memberi saran. Kalau memang tidak ada persoalan lagi, silahkan keluarkan izinnya," pungkasnya.

Namun seharusnya, tegas Jumadi lagi, pimpinan DPRD Kota Padang ketika akan mengeluarkan rekomendasi meminta saran komisi (dalam hal ini Komisi I, red) dulu. Sebab, selama ini persoalan tersebut sudah ditangani komisi.  

"Komisi I yang menangani waktu itu, tidak ada mengeluarkan rekomendasi (untuk izin, red). Bahkan rekomendasi yang dikeluarkan harus ditutup," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada pelanggaran etik dewan yang dilanggar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Asrizal yang disebut-sebut menandatangani rekomendasi pengeluaran izin tersebut, Jumadi menjawab dengan diplomatis.

"Kita harus lihat dulu, pelanggaran etiknya sejauh mana," ujarnya. 

Ketika ditanya apakah kasus ini bisa dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang karena sudah ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan dewan yang mengeluarkan rekomendasi izin, Jumadi mengatakan, kasus tersebut bisa saja dibawa ke BK, baik dilaporkan masyarakat maupun tidak.  

Jumadi mengatakan, persoalan krematorium HBT hampir sama dengan krematorium di Jakarta Utara. Kasus di Jakarta Utara tersebut, krematoriumnya ditutup. 

"Jika itu dilarang Peraturan Pemerintah (PP), maka pemko telah mengangkangi PP, melakukan pelanggaran. Sebab, izin yang dikeluarkan menyalahi aturan yang lebih tinggi, batal demi hukum itu," cakap politisi Partai Golkar ini. 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Padang, Aprianto dari Fraksi Perjuangan Bangsa mengatakan, inti persoalan krematorium tersebut adalah masalah izin keberadaan Krematorium yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Walikota Padang.

"Kata wako, izin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Tempat Usaha. Pertanyaannya, apa krematorium masuk dalam katagori tempat usaha "biasa". Karena krematorium tidak semua orang yang memakai atau menggunakannya menjadi usaha," ujarnya. 

Menurut Aprianto, keberadaan krematorium masuk dalam katagori pengunaan tempat usaha "khusus". Selain itu, Pemko Padang, dalam memberlakukan Perda terhadap krematorium tersebut, tidak mengacu dan berpedoman serta menggangkanggi aturan lebih tinggi diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tenpat Pemakaman.

Dikatakan Aprianto, pada Bab IV Krematorium dan Tempat Pemakaman Jenazah, Pasal 9 dinyatakan, ayat (1) Untuk pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenaz ah sesuai dengan agama masing-masing dapat dibangun Krematorium yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ayat (2) Pengelolaan Krematorium dapat dilakukan oleh B adan Sosial dan /atau keagamaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Selanjutnya, jelas Aprianto, pada ayat (3) Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Wlikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3). (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »