Tanggapi Saksi yang Dihadirkan Ahok, Ini Kata JPU

Tanggapi Saksi yang Dihadirkan Ahok, Ini Kata JPU
BENTENGSUMBAR.COM -  Tim jaksa penuntut umum perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya beda pendapat dari ahli pihaknya dengan yang dihadirkan Ahok. Tapi jaksa menilai ada pendapat para ahli yang meringankan yang bisa digunakan untuk mendukung pembuktian pidana.

"Hasil persidangan sementara ini terlihat ada perbedaan pandangan dari saksi ahli yang diajukan oleh penuntut umum dengan yang diajukan oleh penasihat hukum. Tapi dari sisi poin-poin tertentu kita bisa ambil manfaat yang mendukung pembuktian," kata ketua tim jaksa Ali Mukartono di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017.

Dalam persidangan Ahok, jaksa sempat tidak mengajukan pertanyaan ke salah satu ahli, yaitu Masdar Farid Mas'udi. Menurut Ali, saksi tersebut punya pendapat yang tidak bertentangan dengan JPU.

"Karena dia ada berpendapat awliya itu memiliki arti antara lain pemimpin dan itu tidak bertentangan secara prinsip dengan penuntut umum," ujar Ali.

Soal barang bukti untuk sidang pekan depan, Ali mengaku banyak barang bukti yang diserahkan oleh para pelapor ke penyidik.

"Banyak. Karena setiap pelapor menyerahkan barang bukti ke penyidik. Apakah harus diputar semua nanti dipertimbangkan di persidangan berikutnya," jelas Ali.

Sementara itu mengenai ada tidaknya unsur niat menodakan agama dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, Ali menyebut hal itu akan terangkan dalam surat tuntutan.

"Nanti itu diuraikan dalam tuntutan. Saya pernah bilang sebuah perstiwa tidak bisa berdiri sendiri, pasti berkaitan dengan perstiwa yang lainnya," ujarnya.

Sidang Ahok rencananya dilanjutkan Selasa (4/4) pekan depan. Agenda sidang yakni pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa. (bs/detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »