Ahli Hukum Pidana: Sikap Keagamaan MUI Tak Dapat Jerat Ahok

Ahli Hukum Pidana: Sikap Keagamaan MUI Tak Dapat Jerat Ahok
BENTENGSUMBAR.COM -  Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengawali sidang lanjutan ke-16 dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir pada persidangan hari ini, Rabu, 29 Maret 2017.

Dalam BAP yang dibacakan, Aziz mengatakan bahwa Pendapat dan Sikap Keagamaan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016 lalu tak dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat seseorang. 

"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional, dan tak dapat dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Ahok yang membacakan BAP Azis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Menurut Aziz, sumber hukum yang diakui di Indonesia memang cukup beragam. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, yurisprudensi, traktat, doktrin, hingga kebiasaan atau norma di tengah masyarakat.

"Namun, sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana pada Pasal 156 atau 156 a KUHP," katanya.

Selain itu, Aziz juga mengatakan, bahwa dalam pidatonya Ahok tidak sama sekali berniat menodakan ulama dan Al-Quran. Hal ini dikarenakan, menurutnya Ahok sendiri masih memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 saat ini.

"Dalam pernyataannya saat itu, terlihat jelas Ahok mengharapkan sekali mendapat dukugan warga terkait programnya. Maka, tidak logis apabila Ahok melakukan tindakan yang berindikasi memusuhi atau menodai agama," kata Aziz dalam BAP tersebut.

Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono sempat menyampaikan keberatan atas pembacaan BAP Aziz ini. Menurutnya, hanya saksi fakta yang tidak hadir yang boleh dibacakan BAP-nya. Sementara posisi Aziz dalam persidangan adalah sebagai saksi ahli meringankan. 

"Sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP, BAP yang bisa dibacakan adalah saksi (fakta) yang tidak hadir di persidangan. Sedangkan kalau ahli tidak hadir, dalam tata tertib acara tidak dibacakan," kata Ali.

Menanggapi keberatan JPU, penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengaku sudah berusaha sekuat tenaga untuk menghadirkan saksi ahli. 

Jika melihat 'jiwa' pasal 162 KUHAP sendiri, lanjut Wayan, Aziz sebagai saksi layak diperlakukan sama. Sekalipun Aziz adalah seorang saksi ahli. Terlebih saksi sudah diperiksa terlebih dulu di Bareskrim dan dibuatkan BAP-nya. (bs/cnnindonesia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »