Walikota Padang Lakukan Mediasi Terkait Keberadaan Krematorium HBT

Walikota Padang Lakukan Mediasi Terkiat Krematorium HBT
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang memediasi kisruh keberadaan krematorium HBT di kawasan padat pemukiman yang diprotes sebagian kalangan. Kali ini, mediasi yang langsung dipimpin Walikota Padang tersebut menghadirkan pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf, Senin, 27 Maret 2017, bertempat di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang. 

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemerintah Kota Padang melakukan evaluasi dan koordinasi dengan masyarakat kawasan Pondok terkait lokasi krematorium yang dikelola oleh organisasi kematian Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan. 

"Alhamdulillah, seluruh pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menghentikan operasional krematorium yang berada di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan tersebut sampai ada keputusan tetap," ungkap Mahyeldi kepada wartawan.

Dikatakan Mahyeldi, terkait lokasi akan dirapatkan dalam pertemuan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan dan untuk sementara pengelolaan krematorium ini akan dipegang oleh Klenteng See Hin Kiong. 

Ia mengatakan, krematorium ini merupakan kebutuhan warga kota sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasinya. 

"Untuk itu terkait tempat yang akan dijadikan lokasi krematorium, kita juga mengajak masyarakat sekitar kawasan pondok untuk mencari solusi terkait lokasi krematorium. Akan kita musyawarahkan hal ini dan tidak akan melanggar aturan yang ada, " ungkap Mahyeldi.

Sementara Kabid Organisasi Hok Tek Tong (HTT) Albert Hendra Lukman mengatakan pihaknya telah bersepakat untuk lokasi krematorium tidak lagi dilaksanakan di lokasi padat penduduk.

Albert menegaskan, berdasarkan pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang pada Minggu, 26 Maret 2017 kemaren, telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium ini.

"Persoalannya, ini tidak berbicara antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama. Pada prinsipnya masyarakat etnis Tionghoa di Kota Padang lebih mengepentingkan kerukunan umat beragama, " tegas Albert.

"Semuanya telah selesai tidak ada lagi persoalan ini dan itu. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1987 terkait pemakaman. Dimana dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa krematorium tersebut harus berada di tempat pemakaman umum dan jauh dari rumah penduduk," ujarnya.

Ia mengatakan, intinya dalam musyawarah ini, pihaknya tidak ingin ada polemik yang menyebabkan kerusakan kerukunan umat beragama di kawasan Pondok yang telah lama terjaga. (by/mb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »