Jaksa Agung Tegaskan Penundaan Sidang Ahok Semata Masalah Teknis dan Yuridis

Jaksa Agung Tegaskan Penundaan Sidang Ahok Semata Masalah Teknis dan Yuridis
BENTENGSUMBAR.COM -  Kejaksaan Agung sangat hati-hati menangani kasus penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Perkara ini telah menciptakan dinamika di masyarakat yang sering nyaris tidak terkendali sehingga perlu di-manage dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara," kata Jaksa Agung, M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.

Selama masing-masing pihak saling membawa kepentingan dan kebenaran sendiri dipastikannya apapun akhir putusannya nanti akan memunculkan penerimaan yang berbeda dan perlawanan antara puas tidak puas.

Prasetyo menegaskan, jaksa penuntut umum dan hakim terus berupaya mengeluarkan putusan yang berdasarkan realitas dan fakta persidangan. Kasus Ahok itu, menurutnya, harus dinilai secara objektif, proporsional, dan tidak boleh bergeser dari realitas dan fakta pertandingan yang ada. 

"Hal itu pula yang menyebabkan sidang ke 18 kemarin pada giliran yang seharusnya JPU membacakan tuntutan terpaksa meminta penundaan untuk menyelesaikan naskah," terangnya. 

Ia meminta semua pihak bisa memahami keputusan menunda persidangan Ahok. 

"Kalaupun ada yang pertanyakan dan mempermasalahannya, rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," imbuh mantan politisi Nasdem ini. 

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjend Pol. M Iriawan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang Ahok ditunda. Namun, Prasetyo menegaskan, surat Kapolda tersebut bukan alasan yuridis dan tidak bisa dijadikan dasar atau pertimbangan hukum untuk dikabulkan atau tidaknya sidang. 

"Tapi demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tentunya patut dipertimbangkan (surat Kapolda). Karenanya semua pihak diharapkan memiliki keinginan yang sama bahwa proses hukum yang berjalan dan proses demokrasi yang berjalan beriringan agar kasus ini bisa selesai dengan baik, aman dan damai," ujarnya lebih lanjut. (malin/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »