BENTENGSUMBAR.COM - Menanggapi penundaan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda penuntutan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menduga hal itu dilakukan untuk meredam situasi politik jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI putaran kedua, pada 19 April 2017.
"Keliahatannya kejaksaan atau ketuanya (Ketua Majelis Hakim) menunda ini untuk meredamnya kondisi pilkada tanggal 19 April. (Tetapi) tidak mengurangi proses hukum yang berjalan," kata JK, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
JK mengatakan dalam menyusun surat tuntutan, tidak mudah karena membutuhkan kehati-hatian. Oleh karena itu, JK menganggap wajar Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.
Sebagaimana diberitakan, sidang perkara dugaan penistaan agama yang sedianya mengagendakan pembacaan tututan terpaksa ditunda hingga tanggal 20 April 2017. Sebab, JPU mengaku belum siap dengan materi tuntutan.
Namun Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan agar JPU konsisten dengan jadwal penundaan karena waktunya singkat. Dengan jadwal sidang tuntutan menjadi 20 April 2017, pembacaan pledoi (nota pembelaan) bisa dilakukan pada 25 April 2017.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta penundaan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam permintaan melalui surat tersebut, dikatakan bahwa alasan penundaan murni keamanan dan bukan karena alasan politis. Apalagi, jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua. (malin/bsc)
"Keliahatannya kejaksaan atau ketuanya (Ketua Majelis Hakim) menunda ini untuk meredamnya kondisi pilkada tanggal 19 April. (Tetapi) tidak mengurangi proses hukum yang berjalan," kata JK, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
JK mengatakan dalam menyusun surat tuntutan, tidak mudah karena membutuhkan kehati-hatian. Oleh karena itu, JK menganggap wajar Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan.
Sebagaimana diberitakan, sidang perkara dugaan penistaan agama yang sedianya mengagendakan pembacaan tututan terpaksa ditunda hingga tanggal 20 April 2017. Sebab, JPU mengaku belum siap dengan materi tuntutan.
Namun Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan agar JPU konsisten dengan jadwal penundaan karena waktunya singkat. Dengan jadwal sidang tuntutan menjadi 20 April 2017, pembacaan pledoi (nota pembelaan) bisa dilakukan pada 25 April 2017.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta penundaan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam permintaan melalui surat tersebut, dikatakan bahwa alasan penundaan murni keamanan dan bukan karena alasan politis. Apalagi, jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua. (malin/bsc)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »