JPU Tetap Pada Tuntutan, Ahok: Saya Bukan Penista Agama

JPU Tetap Pada Tuntutan, Ahok: Saya Bukan Penista Agama
BENTENGSUMBAR.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap pada keputusan menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bersalah terkait kasus dugaan penodaan agama, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukumnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

JPU Ali Mukartono mengatakan, materi pembelaan penasihat hukum tidak ada yang baru atau hanya pengulangan. Bahkan, mengulang materi eksepsi pada waktu persidangan masih di PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus. Maka saya nggak mau terjebak pada pengulangan lagi, sehingga ini nggak efisien. Karena itu kami berkesimpulam tetap pada tuntutan pada persidangan yang lalu," ujar Ali, di Audiorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.

Dikatakannya, perihal golongan pada Pasal 156 KUHP tidak perlu penjelasan secara rinci. "Undang-undang tidak perlu, dipenjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya," ungkapnya.

"Pasal 156 KUHP itu di paragraf kedua dijelaskan yang dimaksud golongan itu berdasarkan suku agama dan lain sebagainya. Kalau agama, agama Islam cukup, tidak perlu golongan Islam dipecah lagi menjadi majelis taklim dan sebagainya, nggak perlu semacam itu," tambahnya.

Menyoal Pasal 156 a tidak terbukti karena rekaman Buni Yani juga menimbulkan keresahan, Ali menyanggahnya.

"Oh enggak. Ini dua-duanya kena perkara. Jadi kalimat saya itu yang meresahkan masyarakat juga ditimbulkan oleh Buni Yani, jadi dua-duanya, bukan salah satu. Salah paham itu. Karena kita dua-duanya diproses. Satu di Depok, yang satu di sini," katanya.

Ihwal kenapa menuntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara, Ali menyampaikan, pihaknya sudah menjelaskan ada hal yang memberatkan dan meringankan.

"Kan itu sudah disampaikan dalam hal memberatkan dan meringankan," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak pernah bermaksud atau berniat menistakan suatu agama. Hal itu disampaikan dalam pembacaan pleidoi di persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Terdakwa Basuki nampak membacakan sendiri pleidoi yang disusunnya berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah", dalam persidangan hari ini. Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud menistakan agama pada saat berpidato di Kepulauan Seribu. "Saya tak ada niatan untuk menghina agama tertentu atau pun golongan tertentu," ujar Basuki, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017.

Tudingan kepada dirinya merupakan suatu fitnah. Banyak orang salah mengartikan sambutannya dalam kegiatan budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tanggal 27 September 2016 lalu.

"Saya bukan penista agama, semua itu fitnah. Sesuai fakta, tak ada satu pun (warga Kepulauan Seribu) yang mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya," ungkapnya.

Namun beberapa hari kemudian kata dia, pidatonya yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 mendapatkan protes. Menurutnya, hal itu terjadi setelah Buni Yani mengunggah potongan rekaman video provokatif.

"Alhasil Ahok diperlakukan tidak adil dalam tiga hal. Pertama difitnah, kedua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan," katanya.

(buya/BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »