BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan waktu penerbitan surat keterangan (Suket) pada H-5 sebelum pencoblosan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak akan menerbitkan suket sampai Pilkada selesai setelah tenggat waktu penerbitan.
"Batas penerbitan suket atau surat keterangan itu disepakati H-5 itu sudah batas penerbitan surat keterangan, setelah itu Dukcapil tidak akan menerbitkan surat lagi sampai dengan selesainya Pilkada, kalau untuk kepentingan Pilkada H-5," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantornya, Jl. Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2017.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik mengatakan pembahasan terkait suket sudah selesai. Pembahasan mengenai suket dilakukan saat rapat penyisiran DPT bersama Bawaslu, dan kedua tim pasangan calon, Senin, 10 April 2017.
"Sudah clear, termasuk suket, hari Kamis tanggal 13 terakhir, suket akan dikeluarkan oleh Dukcapil," kata Sidik.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengatakan isu surat keterangan (suket) memang paling menonjol dalam pilkada putaran kedua. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan suket dihentikan pada H-3 sebelum pencoblosan.
"Suket itu H-3 kita usulkan untuk disetop supaya penerima suket bisa didistribusikan ke paslon maupun ke TPS-TPS," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 April 2017.
Sumber: detik.com
"Batas penerbitan suket atau surat keterangan itu disepakati H-5 itu sudah batas penerbitan surat keterangan, setelah itu Dukcapil tidak akan menerbitkan surat lagi sampai dengan selesainya Pilkada, kalau untuk kepentingan Pilkada H-5," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantornya, Jl. Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2017.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik mengatakan pembahasan terkait suket sudah selesai. Pembahasan mengenai suket dilakukan saat rapat penyisiran DPT bersama Bawaslu, dan kedua tim pasangan calon, Senin, 10 April 2017.
"Sudah clear, termasuk suket, hari Kamis tanggal 13 terakhir, suket akan dikeluarkan oleh Dukcapil," kata Sidik.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengatakan isu surat keterangan (suket) memang paling menonjol dalam pilkada putaran kedua. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan suket dihentikan pada H-3 sebelum pencoblosan.
"Suket itu H-3 kita usulkan untuk disetop supaya penerima suket bisa didistribusikan ke paslon maupun ke TPS-TPS," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 April 2017.
Sumber: detik.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »