BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Bendarahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP), Kennedi membantah adanya honor rutin bulanan yang diberikan kepada pengurus PSP. Menurutnya, soal honorium yang diterima pengurus PSP hanya sebatas isu yang sengaja dihembuskan.
"Besar dana hibah untuk PSP di APBD Kota Padang tahun 2017 adalah Rp1,8 miliar. Dari rincian penggunaannya, tak ada untuk honor rutin bulanan pengurus PSP," ujar Kennedi yang juga Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang ini, Senin, 17 April 2017.
Ia menegaskan, dalam penggunaan dana hibah untuk PSP itu tidak boleh untuk honor atau gaji pengurus. Namun, kalau untuk penggantian uang transport dibolehkan, disamping untuk uang saku atlit atau pemain sepakbola PSP.
"Saat ini ada tiga tim yang dipersiapkan oleh PSP, yaitu U-15 untuk Hoarnas (Hari Olahraga Nasional, red), U-17 untuk Suratin, dan U-23 yang akan berlaga pada Liga Tiga PSSI. Dana hibah itu dipergunakan untuk biaya persiapan sampai selesai kegiatan ketiga tim itu berlaga, disamping untuk keperluan lainnya," ungkapnya.
Kenedi menduga, honorium pengurus yang dimaksud itu adalah uang pengganti transport atau uang harian perjalanan dinas. Kalau uang pengganti transport dan harian perjalanan dinas dibolehkan dalam penggunaan dana hibah, berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.
"Misalnya pengurus atau tim dari PSP melaksanakan monitoring persiapan atlit atau lainnya, maka dia mendapat uang pengganti transport. Atau ada pertandingan tim ke luar, maka dia mendapat uang harian perjalanan dinas. Saat ini, untuk uang harian perjalanan dinas di PSP malah kecil, hanya Rp500 ribu perhari," tegasnya.
Ia mengatakan, ketentuan itu tak hanya berlaku bagi PSP, namun bagi semua lembaga penerima hibah, tidak boleh dianggarkan untuk honor pengurus lembaga penerima hibah itu.
"Kalau dianggarkan honorium bulanan pengurus penerima hibah, sebut misalnya forum A atau B, maka itu jelas melanggar ketentuan. Contoh, ada forum yang menetapkan honor bulanan untuk ketuanya Rp6 juta per bulan, ini tidak boleh, ada aturan yang melarang," jelasnya.
Begitu juga uang pengganti transport dan uang harian perjalanan dinas, jelasnya, boleh dianggarkan, tak hanya oleh PSP, tapi juga organisasi atau lembaga penerima hibah lainnya.
"Misalnya, ada sebuah forum penerima hibah melaksanakan rapat forum itu, maka boleh diberikan uang pengganti transport bagi pengurus yang hadir rapat. Demikian juga, kalau forum itu melaksanakan studi banding ke luar, sebut misalnya ke Jakarta, maka boleh dianggarkan uang harian perjalanan dinas. Besarnya maksimal Rp700 ribu perhari, karena dianggap sama dengan eselon III. Itu diluar tiket pesawat, hotel, dokumentasi, transportasi lokal, dan lainnya," ujar pria yang akrab disapa ayah ini.
Sampai saat ini, ungkap Kenedi, tidak ada masalah dalam pengelolaan dana PSP. Semua dilakukan sesuai ketentuan. "Kalau melanggar aturan, mana berani kami mencairkan," pungkasnya. (by)
"Besar dana hibah untuk PSP di APBD Kota Padang tahun 2017 adalah Rp1,8 miliar. Dari rincian penggunaannya, tak ada untuk honor rutin bulanan pengurus PSP," ujar Kennedi yang juga Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang ini, Senin, 17 April 2017.
Ia menegaskan, dalam penggunaan dana hibah untuk PSP itu tidak boleh untuk honor atau gaji pengurus. Namun, kalau untuk penggantian uang transport dibolehkan, disamping untuk uang saku atlit atau pemain sepakbola PSP.
"Saat ini ada tiga tim yang dipersiapkan oleh PSP, yaitu U-15 untuk Hoarnas (Hari Olahraga Nasional, red), U-17 untuk Suratin, dan U-23 yang akan berlaga pada Liga Tiga PSSI. Dana hibah itu dipergunakan untuk biaya persiapan sampai selesai kegiatan ketiga tim itu berlaga, disamping untuk keperluan lainnya," ungkapnya.
Kenedi menduga, honorium pengurus yang dimaksud itu adalah uang pengganti transport atau uang harian perjalanan dinas. Kalau uang pengganti transport dan harian perjalanan dinas dibolehkan dalam penggunaan dana hibah, berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.
"Misalnya pengurus atau tim dari PSP melaksanakan monitoring persiapan atlit atau lainnya, maka dia mendapat uang pengganti transport. Atau ada pertandingan tim ke luar, maka dia mendapat uang harian perjalanan dinas. Saat ini, untuk uang harian perjalanan dinas di PSP malah kecil, hanya Rp500 ribu perhari," tegasnya.
Ia mengatakan, ketentuan itu tak hanya berlaku bagi PSP, namun bagi semua lembaga penerima hibah, tidak boleh dianggarkan untuk honor pengurus lembaga penerima hibah itu.
"Kalau dianggarkan honorium bulanan pengurus penerima hibah, sebut misalnya forum A atau B, maka itu jelas melanggar ketentuan. Contoh, ada forum yang menetapkan honor bulanan untuk ketuanya Rp6 juta per bulan, ini tidak boleh, ada aturan yang melarang," jelasnya.
Begitu juga uang pengganti transport dan uang harian perjalanan dinas, jelasnya, boleh dianggarkan, tak hanya oleh PSP, tapi juga organisasi atau lembaga penerima hibah lainnya.
"Misalnya, ada sebuah forum penerima hibah melaksanakan rapat forum itu, maka boleh diberikan uang pengganti transport bagi pengurus yang hadir rapat. Demikian juga, kalau forum itu melaksanakan studi banding ke luar, sebut misalnya ke Jakarta, maka boleh dianggarkan uang harian perjalanan dinas. Besarnya maksimal Rp700 ribu perhari, karena dianggap sama dengan eselon III. Itu diluar tiket pesawat, hotel, dokumentasi, transportasi lokal, dan lainnya," ujar pria yang akrab disapa ayah ini.
Sampai saat ini, ungkap Kenedi, tidak ada masalah dalam pengelolaan dana PSP. Semua dilakukan sesuai ketentuan. "Kalau melanggar aturan, mana berani kami mencairkan," pungkasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »