Polda Metro Tanggapi Santai Praperadilan yang Diajukan Muhammad Al Khaththath

Polda Metro Tanggapi Santai Praperadilan yang Diajukan Muhammad Al Khaththath
BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya menanggapi rencana gugatan praperadilan dari Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak masalah jika akan ada praperadilan Al Khaththath. Malah, Argo mendukung langkah tersebut agar semuanya menjadi lebih jelas.


"Silahkan aja gak masalah. Lebih bagus seperti itu. Kalau memang dirasa perlu begitu, silahkan saja akan ada lembaga yang mengujinya," kata Argo, sebagaimana dilansir Arah.com, Sabtu, 1 April 2017.


Saat ini, Al Khaththath bersama Zainudin Arsyad, Irwansyah, dan Dikho Nugraha, menjadi tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua. Polisi menangkap mereka Kamis, 30 Maret 2017 malam, sehari sebelum aksi 313. Argo melanjutkan, penangkapan tersebut sudah berdasarkan prosedur dan kelangkapan alat bukti.


"Iya ditahan dia. Intinya polisi memiliki barang bukti untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, katanya terkait pemufakatan makar, gitu aja," ujar Argo.


Namun ia masih menolak menyebutkan barang buktinya, meski mengaku sudah menyiapkan hal itu. "Ada, sudah kita siapkan. Ada laporan polisi, saksi, kan ada lah," tambahnya.


Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian menetapkan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath sebagai tersangka atas tuduhan aksi makar. Menanggapi hal itu, tim pengacara pun langsung mengambil tindakan.


"Langkah hukum ke depan, hak klien kami kan ada untuk mempraperadilankan," kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan di Mako Brimob, Depok, Sabtu, 1 April 2017.


Michdan melanjutkan, gugatan praperadilan ditujukan untuk mempertanyakan apa sebenarnya makar menurut pihak kepolisian. Kemudian, bagaimana dengan persiapan-persiapan yang berkatan dengan makar tersebut. (malin/arah)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »