DPR: Perilaku Homo Seksual Tidak Pancasilais

DPR: Perilaku Homo Seksual Tidak Pancasilais
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid menilai perilaku homo seksual tidak Pancasilais. Artinya, pelaku penyimpangan seksusal bertentangan dengan pancasila.

Hal ini dikatakannya menanggapi penggerebekan terhadap 144 pria yang tengah melakukan pesta gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Kultur dan sejarah bangsa kita sebagai bangsa timur  sangat beda dngn kultur dan sejarah bangsa barat khusus bangsa Indonesia kulturnya diperkuat dalam rumusan-rumusan Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Sodik kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2017.

Untuk itu, menurutnya semua pihak harus ketat dan konsiten menjaga jatidiri Indonesia tersebut sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa, khususnya Bung Karno tentang kepribadian bangsa ini.

"Sekali kita lengah apalagi dengan segaja membuka pintu formal dengan legalitas maka hancurlah jatidiri bangsa Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila tersebut," tegasnya.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan semua pihak untuk jangan pernah terfikir membuat UU demi melegalkan lesbian, gay, bisexual dan trasngender (LGBT) yang menurut Sodik memnuat jatidiri bangsa hancur. Bahkan sebaliknya semua pihak harus mencegah dengan keras dan menghukum dengan maksimum para pelanggar hukum tersebut.

"Kepada aparat keamanan dan atau penegak hukum diminta lebih waspada, cermat, cepat dan tegas menenindaknya. Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokh masyarakat, tokoh adat dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," serunya.

Dipertegas UU Pornografi seakan tak mampu membendung perilaku menyimpang tersebut, dan apakah perlu diberlakukan aturan yang lebih tegas lagi, Sodik bilang sejauh ini yang lebih penting adalah gerakan masyarakat mencegah praktek LGBT dan kekonsistenan aparat penegak hukum memberantas itu.

"Sambil jalan, maksimal (hukuman) 5 tahun, kita revisi UU antipornografi (agar lebih tegas lagi)," demikian Sodik.

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »