BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab. Sementara, Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, saat ini, kliennya masih berada di Arab Saudi. Rizieq dikabarkan dalam keadaan sehat.
"Habib (Rizieq) sehat. Dari informasi teman-teman di sana, semuanya dalam kondisi sehat," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu kemaren.
Sugito menuturkan, Rizieq Shihab telah mendengar kabar mengenai penetapan tersangka Firza. Sebagai seorang guru, Rizieq mengaku prihatin atas penetapan tersangka muridnya.
Apatah lagi, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus pornografi yang bergulir ini merupakan rekayasa. Habib Rizieq tetap membantah percakapan WhatsApp yang ditudingkan kepadanya.
"Dia (Firza) itu kan korban. Korban dari kepolisian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau melihat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chatting-an itu, itu nggak ada," tegas Sugito.
"Tapi Habib (Rizieq) tetap prihatin. 'Oh kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu aja," sambung Sugito.
Kasus pornografi berupa "chat" WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara, polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.
Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menceritakan kondisi rumah tangga kliennya dengan sang istri Syarifah Fadlun Yahya.
Kapitra menyebut, baik Rizieq maupun istrinya marah dengan kasus ini. "Waktu itu Umi Syarifah marah. Tetapi Habib Rizieq lebih marah lagi akan fitnah ini," ungkap Kapitra di AQL Islamic Center. Tebet Utara. Jakarta Selatan, 16 Mei 2017.
Kapita menuturkan, Rizieq meyakinkan sang istri bahwa kasus yang membelitnya itu fitnah yang ingin merusak rumah tangga mereka. Setelah diberi penjelasan, sang istri bisa menerimanya. "Habib bicara sama Umi. 'Ini kita akan dipecah belah'. Mereka tetap akur. Mereka tetap bersama," jelas Kapitra.
Saat ini keduanya masih berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah. Kapitra mengaku tak mengetahui persis kepulangan Rizieq dan istrinya. "Di Arab Saudi bersama Habib, sekalian mau beribadah sebentar lagi kan Ramadan," tutupnya.
(by/l6/mdk)
Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, saat ini, kliennya masih berada di Arab Saudi. Rizieq dikabarkan dalam keadaan sehat.
"Habib (Rizieq) sehat. Dari informasi teman-teman di sana, semuanya dalam kondisi sehat," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu kemaren.
Sugito menuturkan, Rizieq Shihab telah mendengar kabar mengenai penetapan tersangka Firza. Sebagai seorang guru, Rizieq mengaku prihatin atas penetapan tersangka muridnya.
Apatah lagi, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus pornografi yang bergulir ini merupakan rekayasa. Habib Rizieq tetap membantah percakapan WhatsApp yang ditudingkan kepadanya.
"Dia (Firza) itu kan korban. Korban dari kepolisian yang dijadikan alat kekuasaan. Kalau melihat permasalahan itu, habib punya kedekatan dari chatting-an itu, itu nggak ada," tegas Sugito.
"Tapi Habib (Rizieq) tetap prihatin. 'Oh kasihan banget, orang tidak tahu apa-apa bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu aja," sambung Sugito.
Kasus pornografi berupa "chat" WhatsApp yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi pun bertindak cepat dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan perkara ini cukup alot. Polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3,5 bulan. Sementara, polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sempat viral itu.
Dalam perkara ini, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menceritakan kondisi rumah tangga kliennya dengan sang istri Syarifah Fadlun Yahya.
Kapitra menyebut, baik Rizieq maupun istrinya marah dengan kasus ini. "Waktu itu Umi Syarifah marah. Tetapi Habib Rizieq lebih marah lagi akan fitnah ini," ungkap Kapitra di AQL Islamic Center. Tebet Utara. Jakarta Selatan, 16 Mei 2017.
Kapita menuturkan, Rizieq meyakinkan sang istri bahwa kasus yang membelitnya itu fitnah yang ingin merusak rumah tangga mereka. Setelah diberi penjelasan, sang istri bisa menerimanya. "Habib bicara sama Umi. 'Ini kita akan dipecah belah'. Mereka tetap akur. Mereka tetap bersama," jelas Kapitra.
Saat ini keduanya masih berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah. Kapitra mengaku tak mengetahui persis kepulangan Rizieq dan istrinya. "Di Arab Saudi bersama Habib, sekalian mau beribadah sebentar lagi kan Ramadan," tutupnya.
(by/l6/mdk)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »