Hendardi: Upaya Pengacara Rizieq Syihab Merupakan Tindakan Sia-sia dan Out of Context

Hendardi: Upaya Pengacara Rizieq Syihab Merupakan Tindakan Sia-sia dan Out of Context
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Setara Institute Hendardi menilai bahwa pernyataan pengacara Rizieq Syihab yang akan membawa kasus Rizieq ke Mahkamah Internasional merupakan langkah yang sia-sia. Bahkan, kata Hendardi langkah tersebut merupakan tindakan di luar konteks.

"Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus. Upaya pengacara Rizieq Syihab merupakan tindakan sia-sia dan out of context," ujar Hendardi di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2017.

Hendardi menjelaskan ada dua mekanisme hukum internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ, kata dia mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara.

"Seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Klaim kriminalisasi atas Rizieq jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," tandas dia.

Sedangkan ICC, lanjut dia mengadili 4 jenis kejahatan universal, yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif, dan meluas. Menurut dia, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.

"Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq ini oleh pengacara-pengacaranya?," kata dia.

Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), menurut Hendardi mekanismenya juga tidak mudah. Pasalnya, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

"Lagipulan sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," ungkap dia.

Hendardi juga mengingatkan bahwa PBB sudah menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Sementara untuk kasus Rizieq, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Jenewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis.

"Sebagai warga negara Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan kepolisian. Apalagi pemeriksaan terhadap Rizeq ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana. Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas dia.

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »