BENTENGSUMBAR.COM - Perlakuan kepolisian terhadap tersangka UU Pornografi, Firza Husein, terkesan diskriminatif. Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang terlibat kasus sama masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Kami sangat menyayangkan perlakuan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH (Firza Husein)," demikian pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL.co.
Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Menurut LBH APIK, sebenarnya polisi menjemput paksa Rizieq Shihab yang masih berada di luar negeri untuk diminta keterangannya. Selain itu, menurut pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Secara politik FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan massa lebih mudah untuk dijadikan tersangka. Sementara, Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan massa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi," tambah LBH APIK .
Sejak 2014, LBH APIK Jakarta telah melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam delapan kasus yang semua pelakunya adalah tokoh agama. Semua pelakunya memang telah diproses secara hukum. Namun, perempuan sering tidak berdaya jika pelaku kekerasan adalah seorang ulama besar atau salah satu pimpinan ormas.
"Sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena di mata hukum semua sama meskipun Muhammad Rizieq Shihab merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas," tegas LBH APIK.
Apalagi, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Muhammad Rizieq Shihab-lah yang meminta FH untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian.
LBH APIK mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol agar bisa segera menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Setelah itu, segera memeriksa Rizieq Shihab dan menetapkannya sebagai tersangka karena perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur-unsur pidana, seperti dikatakan para ahli hukum dan peraturan perundangan-perundangan.
LBH APIK juga meminta media massa untuk fokus dan konsisten dalam pemberitaan, dengan tidak menyudutkan Firza Husein yang dalam relasinya dengan Rizieq Shihab lebih rentan dieksplotasi.
(by/rmol)
"Sampai saat ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Kami sangat menyayangkan perlakuan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH (Firza Husein)," demikian pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), sebagaimana dilansir Kantor Berita Politik RMOL.co.
Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Menurut LBH APIK, sebenarnya polisi menjemput paksa Rizieq Shihab yang masih berada di luar negeri untuk diminta keterangannya. Selain itu, menurut pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Secara politik FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan massa lebih mudah untuk dijadikan tersangka. Sementara, Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan massa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi," tambah LBH APIK .
Sejak 2014, LBH APIK Jakarta telah melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam delapan kasus yang semua pelakunya adalah tokoh agama. Semua pelakunya memang telah diproses secara hukum. Namun, perempuan sering tidak berdaya jika pelaku kekerasan adalah seorang ulama besar atau salah satu pimpinan ormas.
"Sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena di mata hukum semua sama meskipun Muhammad Rizieq Shihab merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas," tegas LBH APIK.
Apalagi, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Muhammad Rizieq Shihab-lah yang meminta FH untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian.
LBH APIK mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol agar bisa segera menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Setelah itu, segera memeriksa Rizieq Shihab dan menetapkannya sebagai tersangka karena perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur-unsur pidana, seperti dikatakan para ahli hukum dan peraturan perundangan-perundangan.
LBH APIK juga meminta media massa untuk fokus dan konsisten dalam pemberitaan, dengan tidak menyudutkan Firza Husein yang dalam relasinya dengan Rizieq Shihab lebih rentan dieksplotasi.
(by/rmol)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »