Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Kasus Pornografi, Eggy Sudjana: Kalau Presiden Mau Hentikan, Sangat Mudah Sekali

Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Kasus Pornografi, Eggy Sudjana: Kalau Presiden Mau Hentikan, Sangat Mudah Sekali
BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu, Senin, 29 Mei 2017.

Rizieq Syihab menjadi tersangka dan akan dijerat dengan pasal pornografi. 

"Yang bersangkutan dijerat pasal pornografi, yakni pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi ya," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Argo, penetapan tersangka Rizieq dilakukan tadi siang setelah gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Ditreskrimsus menggelar perkara tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, hasilnya HRS statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata  Argo.

Argo menuturkan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan ini. Beberapa alat bukti yang dimiliki antara lain percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq bersama Firza dan telepon genggam milik Rizieq.

Meski telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, polisi masih menunggu keputusan penyidik lebih lanjut terkait pemulangan Rizieq dari luar negeri. 

"Untuk pemulangan dan red notice, nanti kita lihat bagaimana penyidik," kata Argo lagi.

Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggy Sudjana menegaskan, untuk menjadi saksi dalam perkara itu saja Rizieq tidak pantas, apalagi sampai menyandang status tersangka.

"Kenapa? Karena dia tidak mengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami sebagaimana disebut sebagai saksi," kata dia, Senin, 29 Mei 2017.

Eggy mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengadu domba umat Islam dengan kepolisian. Karenanya, dia meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi yang diarahkan kepada para aktivis dan ulama.

"Polisi adalah instrumen di bawah perintah presiden. Jadi, kalau presiden mau hentikan, sangat mudah sekali. Karena Presiden adalah panglima tertinggi di negara ini," jelasnya.

"Jadi tolong digarisbawahi, kami kaum muslimin sudah amat tersinggung oleh tindakan yang instrumen di bawah pemerintahan presiden yang mengahadapkan antara umat Islam berlawanan dengan Jokowi."

(by/dtc/tpc/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »