Sampaikan Ujaran Kebencian Terhadap Orang Cina Melalui Video, Ki Gendeng Pamungkas Diciduk Polisi

Sampaikan Ujaran Kebencian Terhadap Orang Cina Melalui Video, Ki Gendeng Pamungkas Diciduk Polisi
BENTENGSUMBAR.COM - Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 Mei 2017 malam di kediamannya, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng diduga ditangkap akibat ujaran kebencian melalui video yang sempat ada di laman Youtube.

Dalam video berdurasi 55 detik itu, Ki Gendeng mengucapkan kata-kata ajakan mengandung unsur SARA. Golongan yang dilibatkan dalam video Ki Gendeng, yaitu pribumi dan Cina. Berikut ini ujaran Ki Gendeng dalam videonya.

"Hai pribumi-pribumi militan di mana saja kalian berada, para nasionalis sejati pencinta NKRI, pencinta Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, dan Sumpah Pemuda. Kita segera serentak bersama-sama mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan Cinaisasi di negara ini. Karena Cina-Cina keparat sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa ini, dan menjongoskan para perangkat kerja di negara ini."

Ki Gendeng menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang dijajah Cina. Lalu Ki Gendeng pun mengajak golongan pribumi untuk melawan golongan yang ia maksud Cina itu.

"Kita para pribumi-pribumi militan dan nasionalis harus segera bersatu dan bangkit melawan. Melawan Cinaisasi di negara ini. Ayo bersama saya serentak bergerak dan melawan."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan itu. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB. "Iya benar itu," kata Argo ketika dikonfirmasi melalu pesan singkat, Rabu, 10 Mei 2017.

Laki-laki kelahiran 10 Oktober 1947 ini ditangkap di rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju kaos bertuliskan anti-Cina.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah bangku warna coklat muda, topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, DVR recorder CCTV, satu unit CPU, serta berbagai stiker dan badge.

Argo menyatakan saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menggali keterangan dari KGP. Barang bukti juga masih dilakukan pemeriksaan. "Masih diperiksa ya, nanti kita sampaikan," kata Argo.

KGB diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Perbuatan itu dilakukan KGP melalui sebuah video yang dibuatnya. KGP terancam Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

(malin/republika)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »