BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dari lembaga swadaya masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri dilaporkan, salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tindakannya memimpin rapat sidang paripurna DPR yang menyetujui hak angket terhadap KPK.
Ia dianggap telah melakukan tindakan semena-mena memutuskan adanya hak angket untuk KPK. Tindakannya disebut sebagai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.
"Tadi kami baru dapat konfirmasi dari bagian pengaduan masyarakat. Kami akan lihat apa saja unsur-unsur yang membentuk pasal 21 karena yang dilaporkan terkait obstruction of justice," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Febri enggan berpendapat apakah tindakan Fahri Hamzah bisa dikategorikan melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami belum bisa berkomentar saat ini karena laporan baru kami terima. Perlu dilakukan telaah fakta-fakta yang terjadi, harus melihat perbuatan apa saja yang diduga menghambat proses hukum yang berjalan di KPK," tambahnya.
Kini, meski hak angket tersebut telah resmi dilayangkan DPR, namun KPK bersikap tegas tidak akan membuka rekaman pemeriksaan atas anggota DPR RI asal Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, jika tidak diminta oleh pengadilan.
"Terkait permintaan pembukaan rekaman itu saya kira sudah jernih. Ketika RDP sudah kami sampaikan, kami tidak bisa membuka rekaman itu kecuali pengadilan yang minta," tegas Febri.
Sementara itu, Fahri Hamzah menganggap sejumlah LSM yang melaporkan dirinya dibayar untuk memuji dan mendukung KPK.
“Nanti saya bisa ungkapkan siapa saja yang mendapatkan dana dan setiap hari memuji KPK. Saya tahu dan ada datanya. Termasuk orang-orang yang membatasi kebebasan,” kata Fahri, Rabu, 3 Mei 2017.
Menurutnya, tindakan pelaporan itu mengandung unsur kongkalikong antara KPK dengan para LSM.
Pasalnya, selama ini ia tidak merasa menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK
“Cuma kalau saya dianggap menghalang-halangi itu yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya), saya curiga LSM ini kongkalingkong (dengan KPK) gitu,” ujar Fahri.
Fahri menegaskan ingin memberikan pemahaman lain soal anti korupsi di masyarakat yang belakangan dianggap salah kaprah.
Menurutnya, tindakan pelaporan itu mengandung unsur kongkalikong antara KPK dengan para LSM.
Pasalnya, selama ini ia tidak merasa menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK
“Cuma kalau saya dianggap menghalang-halangi itu yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya), saya curiga LSM ini kongkalingkong (dengan KPK) gitu,” ujar Fahri.
Fahri menegaskan ingin memberikan pemahaman lain soal anti korupsi di masyarakat yang belakangan dianggap salah kaprah.
Sebelumnya Fahri telah dilaporkan ke KPK, Selasa, 3 Mei 2017, sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka yang melaporkan antara lain ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »