Ancam Ganti Kapolres Solok, Kapolri Tegaskan Pelaku Persekusi Dijerat dengan Pasal Berlapis

Ancam Ganti Kapolres Solok, Kapolri Tegaskan Pelaku Persekusi Dijerat dengan Pasal Berlapis
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau jajarannya untuk menindak tegas pelaku persekusi di semua daerah, tak terkecuali kasus persekusi di Solok, Sumatera Barat.

Bahkan, Tito mengatakan tak segan untuk mengganti jajarannya yang tidak tegas dalam menindak pelaku persekusi.

"Bahkan sudah saya sampaikan, kalau saya anggap nanti menurut penilaian saya Kapolres di Solok saya anggap lemah, takut, ya saya ganti. Ganti dengan yang berani dan tegas," ujar Tito dengan nada suara yang meninggi.

"Saya tidak akan segan-segan untuk mencari dan mengganti dengan orang yang lebih tegas. Saya pikir itu langkah-langkah kami ya," lanjut Tito.

Ia mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku persekusi.

Karena itu, ia mengapresiasi Kapolres Jakarta Timur yang telah menindak tegas pelaku persekusi yang meresahkan masyarakat.

"Kalau nanti ada yang merasa diancam, apalagi dengan kekerasan fisik terutama, maka silakan melaporkan ke kepolisian, kami akan berikan perlindungan," tukas Tito.

Sebelumnya di Solok sempat terjadi aksi persekusi yang menimpa salah seorang dokter RSUD Solok Fiera Lovita.

Hingga saat ini, kasusnya belum diproses oleh polisi dan untuk sementara waktu ia pergi meninggalkan Solok untuk mengamankan dirinya dan anak-anaknya.

Pasal Berlapis Bagi Pelaku Persekusi

Tito Karnavian menentang keras segala bentuk persekusi yang tengah marak terjadi. Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa tokohnya dihina di dunia maya, bisa memprosesnya secara hukum sebab itu telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kan ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE ini, baru nanti ada proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur, tapi tidak boleh melakukan langkah sendiri," ujar Tito saat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

"Melakukan hukum sendiri, misalnya mendatangi, menggeruduk, apalagi kemudian membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa dan tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan," lanjut Tito.

Sehingga, kata Tito, pelaku persekusi bisa dijerat dengan berbagai pasal. Jika dalam proses persekusi maka yang memukul bisa diancam dengan pasal pemukulan.

"Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena (pasal) pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan, bisa kena (pasal) pemukulan," papar Tito.

(og/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »