KPK Ungkap Fakta Aliran Dana ke Amien Rais, Febri: Ada Bukti dan di Rekening Saksi Terkait Aliran Dana Tersebut

KPK Ungkap Fakta Aliran Dana ke Amien Rais, Febri: Ada Bukti dan di Rekening Saksi Terkait Aliran Dana Tersebut
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti adanya aliran dana kepada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Bukti tersebut diantaranya keterangan saksi dan bukti rekening koran. Hal itu dikatakan Jubir KPK, Febri Diansyah usai bertemu politikus PAN, Drajad Wibowo; Hanafi Rais, anak dari Amien Rais; dan Ketua Presidium 212, Ansufri ID Sambo.

"Saya sampaikan bahwa memang itu ada bukti dan di rekening saksi terkait aliran dana tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Febri mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak dapat mengabaikan begitu saja fakta adanya aliran dana ke Amien Rais melalui Sutrisno Bachir Foundation. Apalagi, aliran dana tersebut terkait erat untuk membuktikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alkes.

"Ada rangkaian yang dipandang oleh penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya, yaitu pengadaan alkesnya sendisi tahun 2005 yang merupakan penunjukan langsung sampai pada aliran dana dari indikasi aliran dana dari PT Mitra Medi Dua tersebut ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri.

Lebih lanjut Febri menyatakan, persidangan perkara yang menjerat Siti Fadilah telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dan berikutnya agenda pembelaan dari terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Dikatakan Febri, pihaknya telah membeberkan dan menguraikan fakta-fakta yang dimiliki terkait kasus ini, termasuk adanya dana yang mengalir ke sejumlah pihak, seperti Amien Rais. Untuk itu, Majelis Hakim yang akan memutuskan fakta-fakta yang terbukti dan tidak terbukti.

"Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Nanti kami sampaikan bahwa konstruksi perkara seperti apa hanya bisa dilihat di persidangan," katanya.

Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.

Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.

PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun, dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:

1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, perwakilan dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, yakni politisi PAN Drajad Wibowo, Ahmad Hanafi Rais, yang merupakan putra sulung dari Amien Rais, dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambangi gedung Jakarta pada Senin untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

(buya/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »