Sri Bintang Pamungkas Sebut Harusnya Jaksa KPK Tak Sebut Aliran Dana Rp 600 Juta kepada Amien Rais

Sri Bintang Pamungkas Sebut Harusnya Jaksa KPK Tak Sebut Aliran Dana Rp 600 Juta kepada Amien Rais
BENTENGSUMBAR.COM - Sri Bintang Pamungkas mengomentari sikap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menerima utusan Amien Rais.

Perwakilan politikus senior Partai Amanat Nasional gagal bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas mengenai perkara korupsi alat kesehatan yang menyeret Amien Rais.

Ia menjelaskan, jika KPK tidak ingin menemui perwakilan Amien Rais, seharusnya KPK melalui Jaksa, tidak menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 600 juta kepada Amien Rais.

"Kalau kemudian KPK menolak untuk ketemu, lah ngapain ngomong seperti itu, " ujar Sri Bintang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2017.

Karena itu, ia pun menyarankan Amien Rais untuk melayangkan gugatan terhadap Jaksa KPK lantaran telah mencemarkan nama baik.

"Nah di sini saya sarankan saudara Amien Rais bisa menggugat kembali (terkait) pencemaran nama baik, setelah katakanlah hari ini ditolak untuk ketemu (KPK)," kata Sri Bintang.

Menurutnya, Jaksa KPK yang menyebutkan nama Amien Rais tersebut seharusnya digugat menggunakan Pasal 311 KUHP.

"Pencemaran nama baik menggunakan pasal 311 KUHP, gugat aja itu yang namanya Jaksa KPK itu," kata Sri Bintang.

Hal tersebut karena apa yang telah disebutkan Jaksa KPK tidak ditindaklanjuti.

"Udah ngomong, tetapi kemudian mundur," ujar Sri Bintang.

Sebelumnya, Amien Rais, melalui Politisi PAN Drajad Wibowo yang mewakili dirinya, menyambangi gedung KPK pada siang tadi.

Kedatangan Drajad juga didampingi sejumlah orang, termasuk putra Amien Rais, yakni Hanafi Rais.

Niat bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas masalah penyebutan nama Amien Rais dalam korupsi alat kesehatan itu pun kandas lantaran pimpinan KPK ingin pertemuan direncanakan terlebih dahulu.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan penyebutan nama mantan ketua MPR, Amien Rais di sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, merupakan fakta hukum di persidangan.

Namun, dia membantah, apabila ada yang mengatakan, penyebutan nama Amien Rais menerima aliran dana uang dugaan korupsi kental unsur politis.

"Jadi tidak ada aspek-aspek lain, aspek politis dan lain sebagainya. Jadi mari kita lihat dari kacamata hukum saja," kata Febri, ditemui di Gedung KPK, Senin, 5 Juni 2017.

Memang, mantan Ketua MPR itu dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir, belum dimintai keterangan terkait aliran dana dari kasus tersebut.

Hal ini, karena pihak Komisi anti rasuah tersebut masih fokus mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, selaku terdakwa.

"Kami masih putuskan fokus selidiki indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa. Jadi proses penyidikan tidak melebar kemana-mana terlebih dahulu karena strategi penyidikan," kata dia.

Sampai saat ini, penyidik KPK masih fokus di pembuktian terdakwa dan bagaimana tahap pembelaan sampai majelis hakim menjatuhkan putusan.

Setelah itu akan dilihat bagaimana konstruksi perkara tersebut.

Meskipun begitu, penyebutan nama Amien Rais di persidangan tetap menjadi fakta di persidangan.

Sehingga ketika fakta muncul ada aliran dana masuk ke rekening dari transfer dari salah satu saksi yang sudah diperiksa tentu tidak mungkin ditutupi.

"Tetapi konteks pesan perkara ini kami sampaikan adalah buktikan konstruksi perbuatan terdakwa. Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Saya sampaikan memang itu ada bukti dan di rekening saksi terkait aliran dana tersebut," kata dia.

(by/tnc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »