Wahyu: Kawasan Khatib Sulaiman Bukan Untuk Perdagangan dan Jasa

Wahyu: Kawasan Khatib Sulaiman Bukan Untuk Perdagangan dan Jasa
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang menegaskan, jalan Khatib Sulaiman bukan diperuntukkan untuk kawasan perdagangan dan jasa. Hal itu disampaikannya terkait polemik peruntukkan kawasan tersebut. 

"Penetapan kawasan Khatib Sulaiman bukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa itu sudah lama. Ketika saya masih berdinas sebagai PNS di Pemko Padang, kawasan itu sudah diperuntukkan sebagai kawasan perkantoran," ujarnya, Senin, 5 Juni 2017.

Ia menceritakan, duhulu ada sebuah bengkel yang dibangun di kawasan tersebut. Si pemilik bengkel di sempat dipenjara, karena memperoleh izin tak sesuai prosedur, karena sudah jelas kawasan itu bukan untuk pusat perdagangan dan bisnis, tapi diperuntukkan untuk kawasan perkantoran.

Tak hanya kawasan Khatib Sulaiman, kata Wahyu, kawasan Sudirman pun diperuntukkan untuk perkantoran, bukan perdagangan dan jasa. Namun ironisnya, saat ini di kawasan Sudirman itu sudah ada hotel.

"Bagaimana itu proses pengeluaran izinnya? Ini patut kita pertanyakan," cakap Wahyu.

Penetapan kawasan Khatib Sulaiman sebagai pusat perkantoran, bukan perdagangan dan jasa, jelas Wahyu, terakhir ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor: 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang. 

"Kalau sekarang berubah fungsi, jelas melanggar," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »