Anggita Ekaputri Akui Terima US$ 500 dan Mobil Nissan March dari Patrialis Akbar

Anggita Ekaputri Akui Terima US$ 500 dan Mobil Nissan March dari Patrialis Akbar
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar memberikan uang US$ 500 dan mobil Nissan March kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri. Anggita ditangkap bersama Patrialis oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2017.

"Menerima uang, 500 dolar AS," kata Anggita dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Uang US$ 500 itu ditemukan di dompet Anggita saat dilakukan OTT bersama Patrialis, serta tiga orang lain di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

"Betul uang 500 dolar AS di dompet saudara yang diamankan pada 25 Januari 2017 itu dari Patrialis?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan.

"Betul dan sudah disita KPK," jawab Anggita.

Anggita mengaku kenal Patrialis saat masih bekerja di salah satu tempat bermain golf. "Kenal Pak Patrialis saat di kantor aku sebelumnya, pas aku lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja ada yang mau membuat member, lalu aku samperin terus bicarakan tentang member itu," ungkap Anggita.

Peristiwa itu terjadi pada September 2016. Selain uang, Anggita pun mengaku mendapatkan pemberian lain dari Patrialis, termasuk mobil. "Pernah terima sesuatu berupa pakaian, uang dan mobil," kata Anggita.

Mobil merek Nissan March diberikan sekitar November atau Desember 2016, sebelum Patrialis menjalankan umrah.

Pada kesempatan itu, Anggita mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dengan Patrialis.

"Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan Bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegas Anggita.

Terkait keterangan tersebut, Patrialis mengakuinya.

"Kesempatan ini untuk mengklarifikasi bahwa betul saya di-OTT bukan berdua, tetapi berlima orang di tempat terbuka untuk umum. Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tetapi 100, 200, lalu 200. Jadi tiga kali, semacam pemberian, semacam tip-lah. Kemudian keterangan Anggita lai, tidak relevan dengan kasus ini," kata Patrialis.

Patrialis diduga menerima US$ 70.000 (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta, dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk memengaruhi putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan Ng Fenny merupakan general manager PT Impexindo Pratama.

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »