Satgas Pangan Pastikan PT IBU dan PT SAKTI Gunakan Beras Subsidi untuk Produk Premium Mereka

Satgas Pangan Pastikan PT IBU dan PT SAKTI Gunakan Beras Subsidi untuk Produk Premium Mereka
BENTENGSUMBAR.COM -  Satgas Pangan menegaskan beras premium produksi PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti merupakan beras medium subsidi pemerintah.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian era SBY yang juga kader PKS, Anton Apriyantono yang disebut-sebut merupakan Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), induk perusahaan PT Indo Beras Unggul (IBU), membantah tuduhan yang menyebut negara dirugikan terkait kasus ini.

Kepala Satgas Pangan sekaligus Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dua anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut membeli dan mengolah beras medium varietas unggul baru (VUB) IR64 dari petani yang penanaman padinya disubsidi puluhan triliunan rupiah per tahun oleh pemerintah.

"Yang dimaksud subsidi adalah mendapat subsidi benih dan pupuk," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Subsidi input dari pemerintah kepada petani berupa subsidi pupuk dan benih. Setidaknya pemerintah menggelontorkan sekitar Rp 31,2 triliun untuk subsidi pupuk dan Rp 1,3 triliun untuk subsidi benih.

Selain itu, Setyo menambahkan, pemerintah juga memberikan bantuan triliunan rupiah untuk sarana dan prasarana petani.
PT IBU dan PT SAKTI menggunakan gabah atau beras petani yang mendapat subsidi input tersebut, sehingga negara berpotensi merugi triliunan rupiah.

Di sisi lain, dua perusahaan produsen beras itu meraup keuntungan 200 persen. Sebab, mereka mengolah beras medium hasil input subsidi pemerintah ke petani menjadi beras premium.

Keuntungan yang mereka dapat dengan menjual beras olahan medium menjadi premium ke konsumen dengan harga lebih dua kali lipat dari harga yang ditentukan pemerintah. Sementara kadar gizi di label kemasan beras berbeda dengan kadar gizi yang sebenarnya.

"Pemerintah mengeluarkan Rp30 triliun lebih per tahun untuk (subsidi pupuk) petani. Beras ini mengalir dari hulu (petani), lalu tengah (penggiling/produsen beras) dan ke hilir (masyarakat). Kalau di hulu disubsidi, diharapkan semuanya menikmati. Mulai yang huli di petani, yang tengah mendapatkan keuntungan yang wajar dan adil sehingga semua bisa bisa tersenyum dan yang konsumen juga membeli pada harga terjangkau. Ini kan tidak," imbuh dia.

Setyo menambahkan, subsidi input kepada petani ini berbeda dengan subsidi beras sejahtera untuk rumah tangga prasejahtera sekitar Rp 19,8 triliun melalui BULOG.

Bantahan Anton Apriyantono

Anton mengatakan, apa yang dituduhkan kepada perusahaannya itu fitnah besar.

"Itu fitnah besar. Jelas tidak benar. Apa definisi mengoplos? Kami kan menjual merek dengan kualitas tertentu, bukan varietas tertentu," kata Anton, sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Varietas IR 64, ujar Anton, merupakan varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang. Kemudian diganti lagi dengan Inpari.

"Jadi di lapangan, IR 64 itu sudah tidak banyak lagi. Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi, ini sebuah kebohongan publik yang luar biasa," ujar Anton.

Dia menambahkan, "yang ada adalah beras raskin. Subsidi bukan pada berasnya, tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin."

Menurut Anton yang mengaku bergabung dengan PT TPS 3 atau 4 tahun lalu, di dunia perdagangan beras dikenal namanya beras medium dan beras premium, SNI untuk kualitas beras juga ada.

"Yang diproduksi TPS sudah sesuai SNI untuk kualitas atas," jelas dia.

Anton juga membantah tuduhan yang menyebut negara dirugikan terkait kasus ini.

"Kalau dibilang negara dirugikan, dirugikan di mananya? Apalagi sampai bilang ratusan triliun, lha wong omzet beras TPS saja hanya 4 triliun per tahun, lagi-lagi pejabat negara melakukan kebohongan publik," ucap Anton, seraya menyebut tuduhan menjual di atas HET itu tidak bijak.

(by/tribunnews/liputan6)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »