Gugatan ke PTUN Tak Hentikan Pembubaran HTI

Gugatan ke PTUN Tak Hentikan Pembubaran HTI
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemkumham) mencabut surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan keputusan ini, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pembubaran ini tetap berlaku, meski HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra menggugat keputusan tersebut.

Bayu Dwi Anggono, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan, tindakan pemerintah mencabut status badan hukum HTI bukanlah tindakan tidak demokratis dan sewenang-wenang. Hal ini lantaran HTI memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika keberatan dengan keputusan tersebut. Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara seperti yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

"Aturan ini mengatur orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi," kata Bayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Namun, Bayu menegaskan, gugatan HTI ini tidak menghalangi keputusan pencabutan badan hukum ormas tersebut. Menurutnya, Pasal 67 ayat (1) UU Peratun menyatakan, gugatan terhadap keputusan tata usaha negara tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan badan atau pejabat tata usaha negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.

"Artinya status HTI per Rabu 19 Juli 2017 setelah adanya keputusan pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum ini adalah bubar dan tidak dapat lagi melakukan aktivitas keormasan atas nama Ormas HTI," tegasnya.

Bayu menjelaskan, keputusan Ditjen AHU Kemkumham mecabut status badan hukum HTI telah memiliki landasan hukum baik segi formil maupun materiil. Dari segi formil, tindakan pencabutan ini berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Selain itu, Bayu juga menegaskan, pencabutan status badan hukum HTI ini tidak melanggar HAM terutama kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945. Hal ini lantaran HAM untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dalam pelaksanaannya haruslah diletakkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Selain itu pelaksanaan HAM di Indonesia juga wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," paparnya.

Sedangkan dari aspek formil, pembubaran HTI juga telah terpenuhi berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Jenis sanksi administratif dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas berkategori alternatif kumulatif yaitu jenis pemberian sanksi yang penjatuhannya bisa melalui semua tahapan atau memilih hanya salah satu jenis tahapan sanksi dari ketiga pilihan sanksi yang ada yaitu peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

"Dengan demikian pemberian sanksi administratif kepada HTI berupa pencabutan status badan hukum tanpa melalui sanksi tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan adalah kewenangan penuh kementerian hukum dengan mendasarkan pada fakta, kondisi dan kebutuhan yang ada," katanya.

Bayu memastikan, dari aspek materiil, pencabutan status hukum HTI merupakan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat telah mendasarkan kepada ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas. Dalam aturan tersebut disebutkan larangan ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara, kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945 mengingat kegiatan politik dari HTI adalah mengusung ideologi khilafah.

"Konsep khilafah, secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi mentiadakan nation state, negara bangsa, untuk mendirikan pemerintahan tersendiri yang lebih luas lagi. Ditambahkan lagi fakta bahwa 20 negara termasuk negara-negara Islam di dunia, yang penduduknya mayoritas Islam pun sudah melarang seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, Malaysia," katanya.

(by/beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »