HTI Dibubarkan, Polri: Kalau Kedapatan Berpidato dan Menyebut Khilafah, Bisa Ditindak

HTI Dibubarkan, Polri: Kalau Kedapatan Berpidato dan Menyebut Khilafah, Bisa Ditindak
BENTENGSUMBAR.COM - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut status badan hukum organisasi tersebut.

"Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan (izinnya), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah, sudah tidak diakui. Jadi, kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.

Intinya, Setyo menambahkan, karena sudah dibubarkan secara organisasi maka HTI tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi.

Tak hanya tak dilayani kalau hendak berunjuk rasa namun bila HTI hendak menggelar pertemuan maka polisi tidak akan menerima pemberitahuannya.

"Kalau dia tidak setuju sampaikan ke pengadilan. Bahkan, kalau dia melakukan secara sengaja terang-terangan, meski itu sudah dilarang, dan tetap melakukan (aktivitas), pasti bisa (ditindak) karena ada klausul pidananya," lanjutnya.

Bahkan, kalau kedapatan berpidato dan menyebut "khilafah", maka, "Ya bisa ditindak. Kita akan melakukan penyelidikan itu. Kita selalu melakukan pengumpulan bahan keterangan baru kita analisis," ujarnya.

Tapi bagaimana jika individu di HTI tetap bergerak tanpa nama HTI? "Kalau individu kita enggak ngerti. Ya selama dia tidak membawa nama organisasi tidak bisa di apa-apakan," jawab Setyo.

(by/beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »