Kebijakan Siswa Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab Langgar UU, Retno: Harus Ditindak Tegas

Kebijakan Siswa Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab Langgar UU, Retno: Harus Ditindak Tegas
BENTENGSUMBAR.COM - Sekjen Federal Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, kebijakan SMPN 3 Genteng Banyuwangi yang mengharuskan siswa non-Muslim memakai jilbab jelas melanggar berbagai aturan.

Aturan yang dilanggar mulai dari Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal tentang diskriminasi.

"Ketika peraturan perundangan yang dilanggar begitu banyak, sudah semestinya sekolah yang bersangkutan ditindak tegas," kata mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta ini kepada Suara Pembaruan, Senin, 17 Juli 2017.

Retno menegaskan sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pelaksanaan nilai kebangsaan yang menjunjung tinggi keberagaman. Pasalnya, di sekolah negeri siswanya heterogen, sehingga aturannya tidak boleh homogen.

Sementara itu, Irjen Kemdikbud Daryanto mengatakan, aturan tersebut sudah diklarifikasi kepala sekolah setempat.

"Sudah diklarifikasi oleh Kepseknya. Semoga semuanya clear dan menjunjung keberagaman," kata Daryanto.

Daryanto juga mengatakan, kepala sekolah SMPN 3 Genteng telah menandatangani notulen klarifikasi akan aturan jilbab, yang memicu siswa non-Muslim ditolak.

Dalam notulen tertera, kepala sekolah akan menindaklanjuti instruksi dari bupati Banyuwangi untuk mengkaji ulang aturan/tata tertib seragam sekolah tentang pemakaian jilbab di sekolah untuk peserta didik non-Muslim.

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »