Ketua MPR Sarankan Presiden Dialog dengan Ormas Islam, Menag: Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur

Ketua MPR Sarankan Presiden Dialog dengan Ormas Islam, Menag: Dana Haji Boleh untuk Pembangunan Infrastruktur
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta pemerintah mengajak dialog organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Islam terkait keinginan pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

"Saya kira karena itu dana umat bicaralah pemerintah dengan MUI, dengan NU, dan Muhammadiyah," kata Zulkifli di sela-sela acara "press gathering" di Malang, Jawa Timur, Jumat, 28 Juli 2017.

Zulkifli mengatakan masalah tersebut bukan pada persoalan setuju atau tidak setuju namun pemerintah seharusnya membicarakan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik soal dana haji harus dipergunakan sesuai peruntukannya karena anggaran infrastruktur tidak boleh menggunakan dana haji. Menurut dia, infrastruktur itu padat modal sehingga apabila jika dana haji digunakan untuk infrastruktur bisa mengakibatkan kerusuhan.

Presiden Joko Widodo menginginkan pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur. Menurut Jokowi, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur yang mempercepat pembangunan dan mengatasi persoalan kesejahteraan.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal produktif. Hal ini termasuk dikelola untuk pembangunan infrastruktur dan kebolehan ini mengacu kepada konstitusi dan aturan fikih.

"Selama memenuhi prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji serta masyarakat luas, dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur," kata Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli 2017.

Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu. Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.

Hal produktif tersebut di antaranya adalah penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk atau obligasi syariah. Investasi tersebut menjadi milik calon jemaah haji, dan pengelola berhak mendapatkan imbalan wajar atau tak berlebihan. Namun dana BPIH tak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali membiayai keperluan yang bersangkutan.

Menurut Lukman Hakim, fatwa tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menambahkan, beleid ini mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. "Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," ujar Lukman.

Lukman menjelaskan investasi yang dilakukan BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng, jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya,” tutur Lukman.

Selain itu, di dalam undang-undang itu juga mengatur tentang BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu, kata Lukman, merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan bank penerima setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Lukman menjelaskan, akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji, ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku muwakil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH, yang telah disetorkan melalui bank penerima setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(by/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »