Pastikan Pengedar Narkoba Dituntut Mati, Jaksa Agung: Satu Ton Itu Berapa Korbannya?

Pastikan Pengedar Narkoba Dituntut Mati, Jaksa Agung: Satu Ton Itu Berapa Korbannya?
BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan pengedar narkoba dengan skala besar bakal dituntut hukuman mati. Dia menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.

"Jangankan satu ton, di bawah satu ton saja dituntut mati. Jadi kita enggak ada kompromi," kata Prasetyo di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Menurut Prasetyo, bandar narkoba jelas ingin merusak kehidupan bangsa Indonesia. Pasalnya, banyak warga, orang dekat bahkan sampai keluarga jadi korban dari barang haram tersebut.

"Satu ton itu berapa korbannya, kena saudara kita, kenalan dekat kita yang pasti itu merusak kehidupan bangsa kita," ujarnya.

Mantan politikus NasDem ini pun menegaskan jika tuntutan hukuman mati tak hanya berlaku pada bandar narkoba saja. Dipastikan dia, semua pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba skala besar bakal dituntut hukuman mati.

"Kalau memang nyata, nyata terdakwanya itu terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba apakah bandarnya, atau sebagai pemasoknya akan dituntut mati," pungkas dia.

Indonesia Sasaran Penyebaran Narkoba

Kapolri Jendral Tito Karnavanian menegaskan, Indonesia masih menjadi sasaran penyebaran narkoba di kawasan Asia Tenggara. Pengedar internasional, kata dia, cukup sering menyasar Indonesia sebagai pasar mereka.

Tito menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tak lepas dari kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Tito tak sungkan mengucapkan terima kasih kepada dua pimpinan lembaga tersebut, Komjen Budi Waseso dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Ini memang kita harus bekerja sama, Polri, BNN, dan Bea Cukai ini semakin lama semakin sinergi. Saya sangat bersyukur, terima kasih juga kepada Kepala BNN Budi Waseso dan Menteri Keuangan Sri Mulyani," ucapnya.

(by/mtn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »