Sebelum Tewas, LPSK Ungkap Johannes Marliem Pernah Minta Perlindungan KPK

Sebelum Tewas, LPSK Ungkap Johannes Marliem Pernah Minta Perlindungan KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Selain sempat menyatakan membutuhkan perlindungan sebagai salah satu saksi skandal korupsi proyek E-KTP, ternyata sebelum ditemukan tewas di Amerika, Johannes Marliem pernah juga meminta dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, saat berbicara di tvOne dalam program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang mengangkat tema ‘Misteri di Balik Tewasnya Johannes Marliem’, Selasa malam, 15 Agustus 2017.

Menurut Edwin, saat menjalin komunikasi dengan tim dari LPSK, Johannes Marliem mengatakan sempat mengajukan perlindungan kepada KPK.

Tapi, kata Edwin, saat itu KPK memberikan sebuah syarat bagi Marliem jika ingin mendapatkan perlindungan, yakni memberikan data proyek E-KTP yang dimiliki Marliem kepada KPK. 

"Dia sudah mengajukan perlindungan kepada KPK, Marliem bisa dilindungi asalkan memberikan data kepada KPK. Tapi Marliem tak mau memberikan data ke KPK," kata Edwin.

Sementara itu, Edwin mengaku, pihaknya mulai melakukan komunikasi ke Marliem sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Juli 2017. "Melalui WhatsApp," kata Edwin.

LPSK merasa harus turun tangan karena ada jiwa lainnya yang harus dilindungi LPSK selain Marliem. Yakni keluarganya.

"Target kami sebenarnya keluarganya, bukan Marliem. Karena kita tidak bisa melindungi orang yang berada di luar negeri. Dia berada di Amerika," kata Edwin.

Edwin mengatakan, sayangnya LPSK belum bisa mendapatkan keterangan dari Marliem, apakah di memiliki keluarga di Indonesia, yang harus dilindungi atau tidak. 

"Yang sebenarnya kami sasar adalah keluarganya. Kami belum mendalami apakah di memiliki keluarga," kata Edwin.

Seperti diberitakan, Johannes Marliem dikabarkan pada Jumat, 10 Agustus 2017, di Los Angeles Amerika Serikat. Dia tewas dengan luka tembak di tubuhnya.

Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek E-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus E-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara E-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek E-KTP. 

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian dialaminya terkait proyek E-KTP.

(by/viva)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »