Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala BKKBN Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Alat KB

Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala BKKBN Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Alat KB
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

“Benar tersangka baru Kepala BKKBN,” kata Jaksa Agung H.M Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.

Mantan Politisi Partai Nasdem ini langsung memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Kepala BKKBN tersebut. Sehingga, Surya akan segera disidangkan di meja hijau.

“Tentunya kaloau sudah ada tersangka kami akan percepat selesaikan,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Surya Chandra diduga mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Sehingga terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

(by/kriminalitas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »