Polda Jabar Ciduk Jaringan Narkoba Asal Aceh

Polda Jabar Ciduk Jaringan Narkoba Asal Aceh
BENTENGSUMBAR.COM - Direktorat Polda Jabar membongkar peredaran narkoba seberat 4,1 kilogram sabu yang dikendalikan jaringan asal Aceh. Jika dirupiahkan, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 4 miliar.

4,1 kilogram sabu tersebut dikendalikan tujuh orang pelaku berinisial TK (40), IR (33), HS (43), HK (44), AL (48), BEN (32), dan MH (40).

“Mereka menyamarkan, narkoba ini dengan menggunakan kemasan kopi atau teh ini jadi semacam modus yang dilakukan mereka,” kata Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto di kantornya, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Jumat, 15 September 2017.

Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Asep Jenal Ahmadi menjelaskan awal pengungkapan kasus ini bermula ketika anggotanya berhasil meringkus empat pelaku di wilayah Jatihandap Bandung dengan inisial nama HS, HK, IR dan TK.

Tak berhenti disitu, petugas lalu melanjutkan pengembangan ke daerah Lembang dan berhasil meringkus MH pada Rabu, 13 September 2017.

“Dari keempat tersangka kita temukan barang bukti satu kilogram sabu, alat timbang juga satu ons ganja,” bebernya.

Pengembangan peredaran barang haram tersebut dilanjutkan, hingga akhirnya mengarah pada dua pelaku yaitu Ben dan AL di wilayah Sukasari Bandung.

“Dari kedua pelaku kita sita kurang lebih, tiga kilogram sabu-sabu,” pungkasnya.

Rupanya, barang tersebut hendak dikirim kepada seorang konsumen bernama Asep. Karena sudah saling kenal, Asep selalu menghubungi pelaku apabila ingin membeli sabu.

“Satu ons sabu, dipatok harga Rp 75 Juta mereka biasa menjual di wilayah Bandung, Lembang dan Parongpong,” tandasnya.

Hingga saat ini keenam tersangka telah mendekam dibalik jeruji Mapolda Jabar. Sementara satu orang lagi masih menjadi buronan kepolisian.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(by/kriminalitas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »