Muannas Al Aidid Minta Polisi Cekal Jonru Ginting

Muannas Al Aidid Minta Polisi Cekal Jonru Ginting
BENTENGSUMBAR.COM - Pelapor pegiat sosial media Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, meminta pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Jonru.

Pasalnya, dia menduga Jonru berniat melarikan diri keluar negeri dengan alasan ingin pergi umrah.

“Intinya agar polisi melakukan pencekalan terhadap laporan saya. Kami khawatir Jonru melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.

Menurut Muannas, permintaan permohonan pencekalan terhadap Jonru akan disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab, Jonru diduga ingin melakukan umroh sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan membuang barang bukti.

“Dikhawatirkan dia melarikan diri,” tegasnya.

Seperti diketahui, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (31/8) lalu dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.

Laporan itu tertuang dalam dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(by/pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »