OTT Bupati Batubara, KPK Amankan Uang Tunai Rp364 Juta

OTT Bupati Batubara, KPK Amankan Uang Tunai Rp364 Juta
BENTENGSUMBAR.COM - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang Rp 364 juta dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Uang itu diduga bagian dari suap yang diterima oleh Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain.

"Dari OTT ini total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 364 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 14 September 2017. 

Pertama KPK mengamankan uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dari tangan pihak swasta, Khairil Anwar (KHA). Ia mengambil uang tersebut dari seorang pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsona (STR) alias Ayen. 

Wakil  ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penyerahan uang itu atas suruhan Bupati Batubara, Oka. 

"Tanggal 12 September 2017, diketahui Oka meminta STR agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh KHA esok harinya di dealer mobil milik STR," papar Basaria.

Kemudian, lanjut Basaria, tim KPK mengamankan uang Rp 96 juta dari tangan supir istri Bupati Oka, Muhammad Noor. Uang itu diamankan di rumah dinas Bupati Oka. 

Basaria menjelaskan, uang Rp 96 juta itu merupakan sisa dana yang telah ditransfer oleh Sujendi kepada Staf Pemkab Batubara, Agus Salim (AGS). 

"Uang 96 juta itu diduga merupakan sisa dana transfer dari STR kepada AGS atas permintaan Bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," imbuhnya. 

Uang itu diduga bagian dari suap yang diberikan oleh dua kontraktor Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Batubara. 

"(Uang yang diamankan) diduga bagian dari fee proyek Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," timpal Alex. 

Selain itu penyidik juga menemukan rekening BRI atas nama Sujendi Tarsono yang berisi saldo Rp 1,6 miliar. 

Basaria menyebutkan, Sujendi berperan sebagai pengumpul uang suap yang diberikan oleh dua kontraktor tersebut. 

"Jadi semua dana disetorkan kepada STR. Pada saat tertentu Oka butuh akan telepon, nanti diberikan (uangnya)," sambungnya. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, pihak swasta, Sujendi Tarsono alias Ayen; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. 

(by/rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »