Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen

Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Asma Dewi ketika berada di kantor Polisi.
BENTENGSUMBAR.COM - Ujaran kebencian yang dialamatkan kepada pemerintah, Presiden Jokowi, Kapolri dan elit politik pro pemerintah memang sudah diluar batas.

Meme-meme menghina, melecehkan, dan diluar logika rasional kerap menghiasi media sosial.

Terakhir adalah ujaran kebencian terhadap ibu negara, Iriana Jokowi oleh akun  instagram warga_biasa.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Asma Dewi.
Polisi terus memburu pemilik akun-akun yang kerap menyebarkan ujaran kebencian di media sosial tersebut.

Ironisnya, antara satu akun dengan akun lainnya diduga kuat memiliki keterkaitan, terutama dengan sindikat Saracen.

Penyidik Dittipid Siber Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi alias AD terkait unggahan ujaran kebencian di akun Facebook.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Foto Asma Dewi (dilingkar merah) bersama Buni Yani beredar luas di media sosial. 
Belakangan, dia juga diketahui memiliki kaitan dengan sindikat penebar kebencian dan hoax Saracen.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana dari Asma Dewi ke Saracen.

Asma Dewi diketahui mentransfer uang Rp 75 juta kepada anggota Saracen berinisial NS.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Foto Asma Dewi (dilingkar merah) bersama musisi Dani Ahmad beredar luas di media sosial. 
"NS adalah anggota inti Saracen. NS bayar ke D, dalam mutasi disebut untuk bayar Saracen. Kemudian, D transfer ke R, ini bendahara Saracen," ujar Setyo di PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.

Polisi tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti aliran dana terkait kejahatan Saracen itu.

Polisi belum bisa membeberkan lebih jauh dana Rp 75 juta yang dikirim Asma Dewi itu terkait proyek apa.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Foto Asma Dewi (dilingkar merah) bersama Gubernur Terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan beredar luas di media sosial.
"Untuk proyek itu, ini masih didalami, Saracen ini untuk apa, karena dia (Asma Dewi) sendiri posting SARA di Facebook. Di akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan Saracen itu," ucap Setyo.

Polisi masih terus mengusut pabrik ujaran kebencian Saracen dengan menelusuri aliran dana terkait sindikat itu.

Polisi juga masih memburu NS, orang yang menerima dana dari Asma Dewi dan yang disebut-sebut sebagai anggota inti Saracen.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Foto Asma Dewi (dilingkar merah) bersama Hasyim, petinggi Gerindra beredar luas di media sosial. 
"Kalau NS punya posisi di Saracen, belum ditangkap. Dari sini akan mengembang nanti. Ditelusuri kalau terbukti," ucap Setyo.

Saat ditangkap di daerah Ciledug, Asma berada di rumah kakaknya yang seorang anggota polisi.

Setyo masih belum mau bicara lebih rinci perihal ini. Untuk dugaan keterkaitan lainnya dengan kakak Asma, D, R, dan NS sendiri masih dalam penyelidikan dan belum ditahan.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Asma Dewi. 
"Belum. Ya kalau nanti ada bukti-bukti cukup ya akan ditelusuri," tuturnya.

Terkait konten yang dipermasalahkan oleh pihak penyidik, Setyo juga masih belum mendapat informasi seputar itu.

"Nah, ini nanti kita klarifikasi lagi karena laporan dari Ditsiber. Saya nggak bisa ngomong," katanya melanjutkan.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Asma Dewi diduga transfer Rp75 juta ke Sindikat Saracen. 
Asmara Dewi diketahui bendahara aksi Tamasya Al-Maidah yang dilaksanakan pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, April 2017 lalu. Asma Dewi sendiri berasal dari daerah Sulawesi Utara.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga memesan konten ujaran kebencian pada Saracen.

Kepolisian belum bisa menemukan siapa saja yang memesan konten ujaran kebencian tersebut.


Sebar Ujaran Kebencian di Akun Facebook, Wanita Ini Dicokok Polisi Terkait Sindikat Seracen
Asma Dewi terekam kamera dalam suatu aksi. 
Atas tindakannya, Asma bisa dianggap melanggar UU Nomor 11/2008 Pasal 28 ayat (2) tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE dan bisa didakwa dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(by/liputan6/tirto)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »