Tak Kantongi Izin, Pemkab Bogor Resmi Tutup Ponpes Ibnu Mas'ud

Tak Kantongi Izin, Pemkab Bogor Resmi Tutup Ponpes Ibnu Mas'ud
BENTENGSUMBAR.COM - Keresahan warga sekitar Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud kini sudah mulai menghilang, pasalnya Pesantren tersebut pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu telah melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih.

Saat ini Pondok Pesantren tersebut sudah resmi ditutup setelah Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bogor mengeluarkan surat pernyataan bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kajari Kabupaten Bogor, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Ketua MUI Kabupaten Bogor tentang Pelarangan Kegiatan Lembaga yang menamakan diri Ma’had Tahfidzul Quran Ibnu Mas’ud di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat.

Surat yang dibuat tersebut berisikan "Bahwa Ponpes Ibnu Mas'ud tak memiliki izin pendirian dan operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam".

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Kyai Ahmad Mukri Aji mengatakan setelah melakukan kajian dan adanya peristiwa pembakaran bendera yang menyebabkan gejolak pada warga, selanjutnya MUI Kabupaten Bogor akan melakukan pengawasan semua pesantren yang ada di Kabupaten Bogor guna meminimalisir akan terjadi kejadian yang sama dikemudian hari.

Penutupan Ponpes ini diterima dengan ikhlas oleh Pimpinan Yayasan Al Urwatul Wutsqo Agus Purwoko, untuk sementara, aktivitas pesantren tersebut dihentikan kedepannya ia akan mengevaluasi tentang cara merekrut santri yang ingin belajar tahfizd Alquran bagi anak-anak usia 10 hingga 13 tahun.

(by/multimedianews.polri.go.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »